JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangkap Nadih (42), buronan kasus perusakan tembok pembatas yang mengelilingi tanah milik Suziana Budi Santoso.
Nadih ditangkap di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (24/2/2021) malam.
Penangkapan dilakukan sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print- 197/M.1.14.3/Eku.3/02/2021, 24 Februari 2021.
"Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan didampingi Ketua RT setempat berhasil mengamankan DPO tindak pidana perusakan barang kepunyaan orang lain," kata Kasie Intel Kejari Jakarta Selatan, Odit Megonondo dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Rentetan Peristiwa Terkait FPI, Bentrok dengan Polisi dan Perusakan Mobil Ketua PA 212
Nadih sebelumnya sudah dinyatakan bersalah dan divonis dengan hukuman satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis hukuman yang diberikan pada Nadih tertera dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1267/Pid.B/2011/PN.Jkt Sel tanggal 7 Februari 2012.
Kasus Nadih bermula saat dirinya merusak tembok pembatas lahan milik Suziana.
“Karena orang bisa keluar masuk ke tanah tersebut apalagi terpidana telah mendirikan warung kelontong di tempat pagar yang telah dibongkar/dilobangi oleh terpidana sehingga orang luar dapat dengan mudah masuk ke tanah milik saksi Suziana Budi Santoso,” tambah Odit.
Odit menambahkan, Nadih akan segera dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Lapas Kelas I Cipinang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.