Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembunyikan Sabu di Dalam Anus, Komplotan Pengedar Narkoba Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 25/02/2021, 18:56 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap 10 pengedar narkoba jenis sabu jaringan internasional pada tanggal dan di tempat yang berbeda-beda.

Adapun para pelaku adalah LH, LS, RH, IA, dan JDL yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (6/1/2021).

Tersangka lain, yaitu MA, WD, dan MT ditangkap di Nusa Tenggara Barat (NTB), sedangkan tersangka LM ditangkap di Kepulauan Riau dan tersangka JDA di Aceh.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian mengungkapkan awal mula kasus tersebut.

"Lima tersangka (LH, LS, RH, IA, dan JDL) berangkat dari Aceh ke Lombok melewati Bandara Soekarno-Hatta hari Rabu (6/1/2021)," kata Adi kepada awak media, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Curi Ponsel Selebgram Ajudan Pribadi di Bandara Soekarno-Hatta, Perempuan Ini Ditangkap

"Petugas Aviation Security kemudian melihat lima penumpang itu mencurigakan saat mereka melewati x-ray di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta," imbuh dia.

Saat diperiksa, lima orang itu membawa sabu yang mereka masukkan di bagian anus.

Setiap tersangka yang merupakan kurir narkoba itu, kata Adi, masing-masing membawa sabu sekitar 200-300 gram.

Dari penemuan tersebut, Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan penyelidikan.

Baca juga: Satu Keluarga Jadi Bandar dan Pengedar Sabu, Diduga Ada yang Mengendalikan dari Lapas

Setelahnya, kepolisian menangkap MA, WD, dan MT di NTB. Kemudian, polisi menangkap LM di Kepulauan Riau dan JDA di Aceh.

"Yang berhasil kami sita ada 1.250 gram (sabu), nilainya Rp 1,25 miliar dan berhasil menyelamatkan 1.250.000 orang dari keterikatan narkoba," tutur Adi.

Semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan/atau Pasal 137 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com