JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap warga negara asing (WNA) inisial MNA (38) karena mencabuli remaja berusia 15 tahun sebanyak empat kali.
Tersangka terakhir kali melakukan aksi tersebut di rumah kos yang ia huni di Jalan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, pada 15 Februari 2021.
"Pengakuan baru empat kali melakukan, tapi kami masih dalami, kami masih mendata juga korban sebelumnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat rilis yang disiarkan secara daring, Kamis (25/2/2021).
Tersangka ditangkap setelah adanya laporan tentang kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka.
Baca juga: Sembunyikan Sabu di Dalam Anus, Komplotan Pengedar Narkoba Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Dari hasil pemeriksaan, diketahui modus tersangka melakukan pencabulan terhadap anak bermula berkenalan.
"(Tersangka) mengiming-iming sejumlah uang ke korban sekitar Rp 500.000. Setelahnya diajak ke kosan dan dilakukan persetubuhan," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, tersangka berada di Indonesia sejak April 2020.
Baca juga: 91 Anak Dieksploitasi secara Seksual, 15 Tersangka Ditangkap
Selama ini, terangka mengaku sebagai pemilik pabrik gula yang ada di Jakarta.
"Tinggal sendiri di kos. Kegiatan sehari-hari cuma bekerja saja di sini. Ini masih kami dalami juga," kata Yusri.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 88 jo 76 I Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.