JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simajorang menyambut baik keputusan pemerintah yang menerbitkan aturan mengenai vaksinasi mandiri.
Menurut dia, vaksinasi mandiri merupakan bentuk partisipasi dari pelaku usaha dalam membantu pemerintah mempercepat vaksinasi di tengah masyarakat.
Pengusaha, sebut Sarman, optimistis akan masa depan ekonomi dengan adanya vaksinasi mandiri ini.
Baca juga: Menkes Terbitkan Aturan Baru soal Vaksinasi Mandiri
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta ini berharap, adanya vaksinasi mandiri ini dapat mempercepat pemulihan ekonomi dan aktivitas dunia usaha.
"Dan yang pasti bagaimana agar berbagai aktivitas dunia usaha dan masyarakat dapat segera pulih kembali," ucap Sarman kepada Kompas.com, Jumat (26/2/2021).
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi program atau Vaksinasi Gotong Royong," demikian bunyi Pasal 3 ayat 3 dalam Permenkes tersebut.
Baca juga: Ini Beda Vaksinasi Gotong Royong dengan Vaksinasi Program Pemerintah
Dalam Permenkes itu diatur, bahwa vaksinasi mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong. Permenkes tersebut juga memuat aturan terkait pelaksanaan.
Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dilakukan kepada karyawan atau karyawati, keluarga, maupun individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Adapun untuk jenis vaksin yang digunakaan harus berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan pada Vaksinasi Program atau vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah.
Sementara pelaksanaan penyuntikan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta yang memenuhi syarat.
Lebih lanjut, pelaksanaan vaksinasi gotong royong dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum atau badan usaha dengan fasyankes milik masyarakat atau swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.