Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Dorong Bripka CS Dijerat Pasal Berlapis karena Bunuh 3 Orang di Kafe Cengkareng

Kompas.com - 26/02/2021, 18:03 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Polisi Nasional (Kompolnas) menyoroti peristiwa penembakan yang dilakukan oknum anggota Polri, Bripka CS di kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) pagi.

Aksi penembakan itu menewaskan tiga orang, yakni seorang anggota TNI, S, dan dua pegawai kafe inisial FSS dan M.

Seorang pegawai kafe lainnya, H mengalami luka dan dirawat di rumah sakit.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyesali aksi perbuatan oknum anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat itu hingga membuat hilangnya tiga nyawa dan korban luka.

Dia mendorong Polda Metro Jaya bertindak tegas mengusut kasus itu.

"Kami mendorong proses penegakan hukum terhadap pelaku, melalui penyidikan kasus pidananya dengan menjerat yang bersangkutan dengan pasal-pasal berlapis dan pemeriksaan pelanggaran kode etik," ujar Poengky saat dihubungi, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: Sosok Feri Simanjuntak Korban Penembakan Bripda CS di Mata Temannya

Poengky mengatakan, penyidik harus mendalami apakah tersangka saat melakukan aksinya apakah hanya terpangaruh alkohol, atau ditambah narkoba.

Hal lain yang harus ditelusuri penyidik, yakni soal penyalahgunaan senjata api saat tersangka tidak menjalankan tugas.

"Sehingga selain dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juga berpotensi dijerat pasal penyalahgunaan senjata api," kata Poengky.

"Jika nantinya terbukti mabuk akibat mengonsumsi minuman keras atau narkoba, maka dapat dijerat pula dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan miras atau narkoba," tambah dia.

Aksi penembakan yang dilakulan Bripka CS yang menyebabkan tiga orang tewas dan satu lainnya luka itu terjadi pada pulul 04.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, awalnya tersangka mendatangi kafe tersebut sekitar pukul 2.00 WIB.

Saat itu, Bripka CS berpesta minuman keras (miras) hingga kafe akan tutup pukul 04.00 WIB.

"Pada saat akan bayar terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai kafe," ujar Yusri, Kamis.

Baca juga: Anaknya Tewas Ditembak Polisi di Kafe Cengkareng, Ayah Korban: Jangan Kematian Dibalas dengan Mati

Saat itu, Bripka CS tidak terima. Dia, yang saat itu mabuk mengeluaran senjata api dan menembak empat empat orang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com