Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub DKI Sebut Vaksinasi Tenaga Kesehatan Dosis 1 dan 2 Capai 65,3 Persen

Kompas.com - 26/02/2021, 18:43 WIB
Rosiana Haryanti,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, vaksinasi bagi tenaga kesehatan (nakes) baik untuk dosis 1 dan 2 sudah mencapai 65,3 persen.

"(Vaksinasi) nakes dosis 1 dan 2 sudah 65,3 persen. Kemudian ini sudah mulai dilaksanakan selain nakes, (vaksinasi) pedagang pasar, sudah mulai juga pendidikan, wartawan, atlet, kemudian mulai juga (pegawai) hotel, dan lain-lain," ujar Riza melalui keterangan video, Jumat (26/2/2021).

Adapun jumlah dosis vaksin yang telah disuntikkan pada dosis pertama sebanyak 141.225 dosis dan dosis kedua sebanyak 73.298 dosis.

Baca juga: Pengusaha DKI Sambut Baik Vaksinasi Covid-19 Mandiri

Dengan demikian, total dosis vaksin yang telah disuntikkan sebanyak 214.523 dosis.

Dengan capaian ini, dia berharap, vaksinasi kepada masyarakat bisa secepatnya dilaksanakan.

Riza mengingatkan bahwa vaksin yang disuntikkan kepada masyarakat sudah dinyatakan halal.

Selain itu, dari segi kesehatan, vaksin yang diberikan juga telah dinyatakan tidak memiliki efek samping. Oleh karenanya, Riza mengimbau masyarakat agar tidak takut dengan vaksinasi.

"Kami berharap masyarakat yakin vaksin ini sehat, aman, halal," kata dia.

Vaksinasi di Jakarta

Vaksinasi di DKI Jakarta sudah memasuki tahap kedua yang diperuntukkan bagi lansia berusia di atas 60 tahun dan petugas pelayanan publik.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Vaksinasi Mandiri, Pengusaha DKI Harap Harganya Terjangkau

Bahkan saat ini, Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai vaksinasi Covid-19 jalur mandiri melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi program atau Vaksinasi Gotong Royong," demikian bunyi Pasal 3 ayat 3 dalam Permenkes tersebut.

Dalam Permenkes itu diatur, vaksinasi mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong. Permenkes tersebut juga memuat aturan terkait pelaksanaan.

Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dilakukan kepada karyawan atau karyawati, keluarga, maupun individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.

Adapun untuk jenis vaksin yang digunakaan harus berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan pada Vaksinasi Program atau vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Sementara pelaksanaan penyuntikan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta yang memenuhi syarat.

Lebih lanjut, pelaksanaan vaksinasi gotong royong dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum atau badan usaha dengan fasyankes milik masyarakat atau swasta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com