JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berhasil meringkus AM, AY dan BA, tiga penjambret ponsel remaja yang memiliki peranan masing-masing saat beraksi.
Aksi kejahatan ini mereka lakukan di depan mushala kawasan Pondok Kacang, Pondok Aren, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.
"Tiga tersangka kita amankan, pertama AM. Ini yang melakukan perampasan dan pembacokan kepada korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Selidiki Penjambretan Ponsel 4 Remaja di Pondok Aren, Polisi Cari Rekaman Kamera CCTV
Adapun tersangka AY berperan sebagai joki atau yang memboncengi AM saat beraksi.
Sedangkan BA yang mengawasi sekitar lokasi penjambretan.
"Ini masih kita kembangkan. Karena teknisnya mereka melakukan (beraksi) cukup keras, dengan sajam," kata Yusri.
Baca juga: Penjambretan Marak di Tangsel, Korbannya Bocah hingga Lansia
Sebelumnya, AM, AY dan BA ditangkap polisi tak jauh dari lokasi mereka beraksi pada Jumat (26/2/2021).
Penangkapan para tersangka setelah aksinya yang terakam kamera pengawas di lokasi viral di media sosial.
Polisi menyebut ketiga tersangka merupakan residivis kasus narkoba.
Para tersangka umumnya mengincar anak-anak atau remaja dari dua kali melakukan aksi penjambretan.
Mereka membekali diri dengan senjata tajam setiap melakukan aksinya hingga tak segan melukai korban yang mempertahankan barang berharaga.
Polisi menagamankan barang bukti dari penangkapan tersangka berupa flashdisk rekaman CCTV, dua ponsel, motor dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.