Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Dua Pemalsu Surat Tes Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 01/03/2021, 22:18 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com – Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Banten, menangkap dua pemalsu hasil tes Covid-19, Kamis (25/2/2021) siang.

Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, dua pelaku berinisial RT (40) dan AR (31).

Ada pun pelapor kasus itu adalah K (41), seorang perempuan warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Ia mengungkapkan awal mula terungkapnya kasus tersebut.

“Tersangka satu, atas nama RT, melakukan validasi surat kesehatan atas nama pelapor dan dicurigai oleh petugas validasi KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan),” kata Alexander kepada awak media, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Pria Sayat Leher Mantan Perawatnya di Bandara Soekarno-Hatta

Petugas KKP tersebut, lanjut Alexander, curiga dengan RT lantaran dia membawa hasil tes dengan nama pelapor.

Surat yang dibawa RT itu juga dicurigai adalah hasil tes palsu.

“Kemudian, kejadian tersebut dilaporkan ke Satuan Reskrim Polresta Bandar Soetta,” ungkap Alexander.

Hasil pemeriksaan, surat yang dibawa RT itu merupakan soft copy dari tersangka AR. Surat tersebut juga diketahui telah digunakan sebelumnya oleh AR.

Saat ini, pihak kepolisian tengah menunggu hasil pemeriksaan surat palsu tersebut dari salah satu laboratorium di Kota Tangerang, Banten.

Alexander menambahkan, pelapor mengenal RT mulanya dari salah satu temannya.

“Pada bulan Januari 2021, pelapor ditawarkan pekerjaan di Pontianak oleh temannya, yang kemudian menghubungkan pelapor untuk menghubungi RT,” tutur Alexander.

“(Perkenalan tersebut) untuk bisa membantu pelapor untuk urusan syarat penerbangan,” imbuh dia.

Baca juga: Ingin Buang Air Kecil, Warga Temukan Mayat di Kolong Jembatan

Kemudian, pada hari Rabu (24/2/2021), pelapor tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

Karena pelapor merasa RT dapat membantunya saat ia hendak melakukan penerbangan ke Pontianak, Kalimantan Barat, pelapor kemudian menghubungi RT pada hari itu.

Keesokannya, hari di mana pelapor hendak ke Pontianak, RT dan AR ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kedua pelaku kemudian dijerat Pasal 263 dan Pasal 268 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ucap Alexander.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com