Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub DKI kepada Pengelola Kafe: Coba Menyiasati Aturan, Kami Beri Sanksi Terberat

Kompas.com - 02/03/2021, 06:10 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengancam pihaknya akan memberikan sanksi terberat bagi pengelola kafe dan tempat usaha yang masih nakal melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Bagi kafe yang nakal sekali lagi! Kalau mencoba menyiasati aturan ketentuan dan aparat petugas akan kami berikan sanksi seberat mungkin," kata Riza dalam keterangan suara, Senin (1/3/2021).

Adapun sanksi berat dimaksud tertera dalam Pergub 3 Tahun 2021 tentang perturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2021 dengan ancaman pencabutan izin usaha.

Riza menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat untuk melapor aktivitas yang melanggar aturan PPKM.

Baca juga: Lokasi Penembakkan oleh Bripda CS Buka hingga Subuh, Pemprov DKI: Pengelola Kafe Kelabui Petugas

Menurut Riza, aparat Satpol PP dibantu dengan kepolisian dan TNI masih belum cukup untuk mendeteksi pelanggaran PPKM yang terjadi.

"Untuk itu kami minta seluruh warga Jakarta menjadi mata, telinga, mulut dan hati warga Jakarta semua untuk menyampaikan kepada kami mana-mana daerah titik-titik yang dianggap melanggar, laporkan, akan kami tindak," kata Riza.

Sebelumnya ada dua peristiwa pelanggaran jam operasional kafe yang mejadi sorotan media, yaitu pelanggaran jam operasional kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat dan kafe Brotherhood di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kafe RM menjadi tempat peristiwa penembakan tiga warga sipil dan seorang aparat TNI oleh oknum polisi pada Kamis (25/2/2021)

Kafe RM ditutup permanen karena terbukti melakukan pelanggaran jam operasional berulang kali.

Berdasarkan peristiwa itu diketahui kafe beroperasi hingga subuh alias melanggar operasional selama PSBB di Jakarta.

Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, kafe RM beroperasi hingga larut malam.

Baca juga: Kasatpol PP DKI: Kafe Brotherhood Berkamuflase Saat Beroperasi Melebihi Jam Operasional

Selama dibuka, kata dia, pemilik atau pengelola kafe RM mengelabui petugas dengan cara melakukan kamuflase pada bagian depan sehingga tidak terlihat secara jelas bahwa kafe tersebut beroperasi.

"Kafe RM buka hingga larut malam dengan cara melakukan kamuflase pada bagian depan kafe," kata Bambang kepada Kompas.com, Jumat (26/2/2021).

Sedangkan kafe Brotherhood terbukti melanggar aturan jam operasional PPKM.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, kafe Brotherhood Gunawarman mengundang pelanggannya untuk datang melalui media sosial.

Arifin menjelaskan, kafe Brotherhood juga melakukan kamuflase di depan tempat usaha mereka.

Semua lampu di depan gedung dimatikan dan pintu tertutup rapat seolah-olah tempat tersebut tutup sesuai dengan jam operasional yang ditentukan di masa PPKM.

Begitu juga tempat parkir kendaraan pelanggan yang sengaja diatur jauh dari kafe sehingga tidak terlihat ada kendaraan di depan kafe.

"Parkir kendaraan motor mobil itu tidak terparkir di depan gedung mereka, biasanya tempat parkir 50-100 meter dari gedung mereka," kata Arifin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com