JAKARTA, KOMPAS.com - Saat kasus pertama Covid-19 di Indonesia diumumkan tahun lalu, 2 Maret 2020, beragam kebijakan untuk menghambat laju penyebaran Covid-19 diambil.
Pemprov DKI Jakarta getol memberikan saran kepada pemerintah pusat untuk menerapkan beragam kebijakan yang berkaitan dengan pencegahan penyebaran Covid-19.
Salah satunya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengatakan sudah mendeteksi Covid-19 sejak awal 2020.
Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah mengantisipasi adanya Covid-19 yang saat itu masih disebut dengan pneumonia Wuhan.
Saat itu terjadi silang pendapat antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI.
Anies mengatakan bingung dengan langkah pemerintah pusat mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 tersebut di awal pandemi Covid-19.
Pasalnya, Pemprov DKI yang hendak melakukan inisiatif deteksi dini kasus Covid-19 sejak Januari 2020 tidak mendapat izin memeriksa sampel untuk memastikan pneumonia yang diderita pasien disebabkan oleh Covid-19 atau tidak.
DKI Jakarta hanya diizinkan untuk mengirim sampel untuk diperiksa di laboratorium milik pemerintah pusat.
"Pada akhir Februari kami bertanya-tanya mengapa hasilnya negatif semua," kata Anies kala itu.
Berjalan hampir sebulan, tepatnya 30 Maret 2020, Anies meminta pemerintah pusat untuk memberlakukan karantina wilayah di DKI Jakarta.
Dalam karantina wilayah yang diusulkan Anies, sejumlah sektor usaha tetap bergerak.
Ada lima sektor usaha yang tetap berjalan dalam karantina wilayah yang diusulkan Anies, yakni sektor energi, pangan, kesehatan, komunikasi, dan keuangan.
Gayung tak bersambut, permintaan karantina wilayah secara langsung ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Alasannya karena mengganggu perekonomian.
Baca juga: Situasi Kontras Jakarta dan Wuhan 1 Tahun Setelah Kasus Covid-19 Pertama Dilaporkan
Jokowi mengatakan secara tegas bahwa pemerintah pusat tidak akan mengambil jalan karantina wilayah karena akan sangat berdampak pada seluruh kegiatan masyarakat.
"Lockdown itu apa sih? Orang enggak boleh keluar rumah, transportasi harus semua berhenti, baik itu bus, kendaraan pribadi, sepeda motor, mobil, kereta api, pesawat, berhenti semuanya. Kegiatan-kegiatan kantor semua dihentikan. Kan kita tidak mengambil jalan yang itu," kata Jokowi, 1 April 2020.