JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali melayangkan berkas kasus video syur artis Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes (Nobu) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Pengembalian dilakukan usai penyidik melengkapi berkas perkara setelah sebelumnya dikembalikan oleh Kejati karena dinilai belum lengkap (P19).
"Sudah. Jadi yang P19 kemarin sudah kita kirim kembali ke kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (2/3/2021).
Saat ini, Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan dari Kejaksaan yang tengah memeriksa terkait kelengkapan berkas perkara itu.
Baca juga: Berkas Kasus Video Berkonten Pornografi Gisel dan Nobu Masih Dilengkapi
"Kita menunggu hasil dari JPU. Tapi apa yang P19 kemarin sudah kita lengkapi semuanya nanti tunggu hasil seperti apa," kata Yusri.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara itu pada Rabu (24/2/2021).
"Sudah (diterima). Tanggal 24 Februari 2021," ujar Ashari saat dikonfirmasi.
Saat ini berkas perkara kasus itu masih dalam pemeriksaan sebelum nantinya diputuskan lengkap dan segera dipersidangkan.
"Tetapi sebelumnya diberikan dulu surat P21 yang isinya menyatakan perkara itu sudah memenuhi syarat formal dan materiil," katanya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus video syur Gisel dan Nobu ke penyidik Polda Metro Jaya.
Pengembalian berkas dilakukan pada 15 Februari 2021, setelah dinyatakan belum lengkap.
"Belum dinyatakan lengkap, masih ada syarat formil dan materil yang belum terpenuhi," kata Ashari.
Adapun Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.
Penetapan itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang beredar di media sosial pada November 2020.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.