Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perantau di Jabodetabek Tak Perlu Pulang Kampung untuk Urus SIM, Begini Caranya

Kompas.com - 03/03/2021, 12:47 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak 2020, Korlantas Polri sudah menggulirkan layanan SIM online (daring) yang mempermudah proses pembuatan SIM.

Dengan layanan ini, masyarakat bisa membuat ataupun memperpanjang SIM A atau SIM C di seluruh Indonesia tanpa perlu terikat domisili di KTP-el.

Namun, calon pemilik SIM tetap harus mengikuti uji teori, praktek, dan keterampilan mengemudi. Mereka bisa mendatangi polres/polresta terdekat untuk menjalani proses tersebut.

Dilansir dari indonesia.go.id, perantau yang tinggal di Jabodetabek bisa datang ke Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat, polres/polresta terdekat, atau lokasi SIM Keliling untuk membuat atau memperpanjang masa berlaku SIM.

Baca juga: Begini Cara Urus Dokumen Kependudukan di Jakarta Selama PPKM Mikro

Syarat mengakses layanan SIM online

Syarat pertama adalah pemohon harus sudah menginjak usia 17 tahun. Persyaratan usia tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Untuk itu, berkas yang dibutuhkan perlu dipersiapkan terlebih dahulu untuk mempermudah proses pengisian data permohonan SIM baru ataupun perpanjangan.

Berikut panduan mengakses pendaftaran SIM online:

  1. Membuka situs resmi Polri di sim.korlantas.polri.go.id,
  2. Pilih menu 'Pendaftaran SIM Online',
  3. Klik menu 'Lanjut' dan setelah itu akan muncul menu 'Data Permohonan'. Isi jenis permohonan (membuat SIM baru atau perpanjangan SIM),
  4. Isi golongan SIM, alamat e-mail, dan polda kedatangan sesuai lokasi yang diinginkan,
  5. Klik 'Lanjut', lalu isi data pribadi mengenai kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon,
  6. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi,
  7. Pastikan semua data yang dimasukan benar, lalu klik tombol 'Lanjut' dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukkan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya,
  8. Pada menu ini akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya,
  9. Selanjutnya isi kode verifikasi kemudian klik tombol 'kirim'.
  10. Setelah mengikuti cara membuat SIM online di atas, lalu akan muncul tampilan sukses registrasi. Lalu klik 'Ok'.

Baca juga: Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang atau Rusak secara Online

Nanti, secara otomatis sistem akan mengirim bukti registrasi daring ke e-mail yang tadi dicantumkan. Balasan e-mail tersebut memuat Nomor Registrasi beserta total biaya pembuatan SIM online.

Selebihnya tinggal melakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun Teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera pada e-mail.

Biaya SIM A baru yakni Rp120 ribu, sedangkan SIM C Rp100 ribu. Biaya tersebut belum termasuk asuransi dan surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas.

Setelah membayar biaya pembuatan SIM, Anda bisa mendatangi Satpas SIM, atau polres sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran saat Pelaksanaan PSBB Jakarta

Jangan lupa untuk membawa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku dan surat keterangan kesehatan.

Setelah memenuhi persyaratan, calon pemilik SIM tinggal mengikuti serangkaian tes yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.

Namun bagi pemohon perpanjangan SIM tak perlu lagi mengikuti tes, terkecuali jika naik golongan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com