JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI menolak usulan vaksinasi Covid-19 untuk keluarga anggota DPRD DKI Jakarta.
Menurut Riza, keluarga anggota DPRD DKI tidak masuk kelompok prioritas vaksinasi Covid-19.
"Iya dong, kita kan ada tahapannya, prioritas bukan keluarga (anggota DPRD)," kata Riza dalam keterangan suara, Rabu (3/3/2021).
Lalu, siapa saja kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19?
Baca juga: Pimpinan DPRD DKI: Anggota Dewan Minta Keluarga Ikut Divaksin Covid-19
Dilansir dari situs covid19.go.id, pemerintah telah mengeluarkan petunjuk teknis mengenai vaksinasi Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Program vaksinasi di Indonesia dibagi menjadi empat tahap, yakni:
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 2 adalah petugas pelayanan publik, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), aparat hukum.
Kemudian, petugas pelayanan publik yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, tenaga pendidik, pedagang di pasar, pelaku UMKM, pekerja transportasi publik, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, kelompok usia lanjut berusia di atas 60 tahun juga menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 2.
Vaksinasi Covid-19 tahap 3 menyasar masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Sasarannya adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.