JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membenarkan telah menangkap dua mahasiswa Papua, Kelvin dan Roland Levy di Jakarta pada Rabu (3/3/2021).
Adapun satu orang lainnya yang sudah dikantongi identitasnya masih dilakukan pengejaran.
"Dua orang diamankan, dilakukan penahanan terkait adanya kasus pengeroyokan di pasal 170 dan juga pencurian dengan kekerasan di 365 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
Yusri menjelaskan, penangkapan Kelvin dan Roland itu dilakukan atas laporan seseorang inisial RP atas dugaan penganiayaan dan pencurjan pada 27 Januari 2021.
Baca juga: 2 Aktivis Papua Ditangkap dengan Tuduhan Pengeroyokan dan Pencurian
Adapun peristiwa itu terjadi di sekitaran gedung DPR/MPR, Jakarta pada 20 Januari 2021.
Kelvin, Roland dan satu rekannya melakukan pemukulan terhadap RP yang aksinya terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.
"Dilakukan penyelidikan dari bukti video beredar, kemudian hasil visum terhadap korban. Tiga orang ditetapkan tersangka, dua sudah kita lakukan penahanan, satu masih pengejaran," kata Yusri.
Saat ini, Kelvin dan Roland masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik untuk mendapatkan barang-barang korban yang sempat dirampas.
Polisi juga masih mendalami hubungan antara keduanya dengan korban hingga peristiwa itu terjadi.
"Pada saat melakukan terhadap korban, sempat ambil tas dan direbut HP korban. Sekarang kita masih cari barbuk HP semoga segera kita temukan. Sedang kita porses, kita tunggu hasilnya seperti apa," kata Yusri.
Baca juga: Video Viral Pria Maling Celana Dalam di Cakung, Polisi: Pelaku dan Korban Sudah Berdamai
Sebelunnya, Kelvin dan Roland ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu pagi.
Kuasa hukum mereka, Oky Wiratama, membantah kabar bahwa Kelvin dan Roland ditangkap berkait demonstrasi otonomi khusus dan tolak Blok Wabu Intan Jaya di sekitar gedung DPR, Januari 2021.
"Tidak benar. Terkait Pasal 170 dan 365 KUHP (pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan)," ujar Oky saat dikonfirmasi, Kamis.
Adapun Kelvin dan Roland ditangkap secara terpisah. Roland diamankan di kosannya di Jalan Arimbi, Jakarta. Sedangkan Kevin di Condet, Jakarta Timur.
"Roland ditangkap jam 4.00 WIB. Sedangkan Kelvin ditangkap di Condet jam 07.00 WIB," kata Oky.
Setelah itu, Kelvin dan Roland dibawa ke unit Jatanras Polda Metro Jaya.
"Sampai ke Polda Metro unit Jatanras itu jam 9 pagi. Jam 13.00 WIB baru mulai di BAP setelah kuasa hukum datang." kata Oky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.