JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menilai lambatnya polisi menangani kasus dugaan pencabulan lurah di Bekasi terhadap pedagang berinisial ER (24) bisa berdampak panjang.
Lurah yang dilaporkan melakukan pelecehan seksual itu diketahui belum juga diperiksa polisi, padahal korban sudah melaporkan pelecehan yang dialaminya pada 11 Desember 2020.
"Mengingat berdasarkan pengalaman kami, proses hukum yang berlarut akan memperburuk kondisi korban," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dihubungi, Jumat (5/3/2021).
Selain itu, kata Siti, penyelidikan yang lambat juga membuat korban terus memiliki rasa kekhawatiran yang panjang.
"Menimbulkan rasa tidak aman dan kelelahan psikis hingga kemudian menyebabkan impunitas kepada pelaku," kata Siti.
Baca juga: Kasus Sudah 3 Bulan, Polisi Belum Periksa Lurah yang Diduga Cabul di Bekasi
Korban ER (24) sebelumnya melaporkan seorang lurah di Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pelecehan seksual.
Lurah itu disebut melakukan pencabulan ketika ER mengantarkan teh manis ke ruangan kantornya.
"Betul, kami tangani," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurizzal, Selasa (2/3/2021).
Warta Kota melaporkan, laporan polisi bernomor LP/2784/K/XII/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota itu dibuat ER tahun lalu.
Waktu kejadian tanggal 8 Desember 2020. Dalam laporan tersebut, ER mengaku hendak mengantar teh manis yang dipesan staf lurah tersebut.
Baca juga: Kasus Lurah Diduga Cabul di Bekasi, Kesaksian 6 Staf Beda dengan Versi Korban
Berdasarkan keterangan polisi, saat ER tiba di ruangan, lurah itu disebut mendekati ER, memesan minuman yang sama dan bersamaan dengan itu mencolek bokong korban.
ER diam saja dan langsung keluar ruangan.
ER lalu membuat minuman pesanan si lurah dan kemudian mengantarnya ke ruangan.
Begitu ER masuk ruangan, staf lurah yang tadinya ada di dalam langsung bergegas keluar dan diduga mengunci pintu.
Begitu staf lurah itu keluar, si lurah justru kembali melecehkan korban. Dia memegang tangan korban secara paksa, meremas bokong, dan payudara korban.