JAKARTA, KOMPAS.com - Pesta pernikahan di RW 003 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, dibubarkan aparat gabungan karena melanggar protokol kesehatan, Sabtu kemarin.
Kapolsek Duren Sawit Kompol Rensa Sastika mengatakan, pembubaran terjadi pukul 09.00 WIB.
"Pembubaran dilakukan setelah kami dapat informasi dari warga. Acara pernikahan itu juga belum dapat izin keramaian," kata Rensa saat dihubungi, Minggu (7/3/2021) sore.
Baca juga: Penyelenggara Pesta Pernikahan yang Dibubarkan Polisi di Kebon Pala Tak Jadi Tersangka
Rensa menyebut, tamu yang datang juga banyak yang tidak mengenakan masker.
"Info dari masyarakat katanya pada tidak mematuhi protokol kesehatan. Acara sudah mulai, di tengah acara kami bubarkan," tutur Rensa.
Pihak penyelenggara pun membuat surat permohonan maaf yang berisi perjanjian tidak mengulangi tindakan serupa selama pandemi.
"Ini kan aturan dari Pemda ya, dalam rangka PPKM mikro," kata Rensa.
Baca juga: Gara-gara Palsukan Surat Izin Keramaian, Pemilik EO Terancam 6 Tahun Penjara
"Sanksinya dari Satpol PP, dari TNI dan Polri hanya mendampingi saja," pungkas Rensa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.