Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Sebut Oknum Penyalahguna Jatah Vaksinasi di Pasar Tanah Abang Manfaatkan Celah Sistem Pendataan

Kompas.com - 07/03/2021, 17:51 WIB
Rosiana Haryanti,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, oknum yang menyalahgunakan jatah vaksinasi bagi pedagang di Pasar Tanah Abang diketahui memanfaatkan celah dari ketidaksiapan sistem pendataan.

Sebab, menurutnya, tidak ada integrasi data penerima vaksin antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui PeduliLindungi dan data yang dikumpulkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta melalui PD Pasar Jaya.

Kejadian ini, menurut Teguh, mirip seperti kasus vaksinasi salah sasaran yang dilakukan oleh selebgram Helena Lim baru-baru ini.

Baca juga: Polisi Selidiki Status Tenaga Kesehatan Helena Lim

"Helena Lim hanya memanfaatkan celah. Nah pedagang-pedagang (pasar) Tanah Abang juga memanfaatkan celah, ART dan kenalannya bisa masuk (vaksinasi)," kata Teguh kepada Kompas.com, Minggu (7/3/2021).

Teguh menjelaskan, pada awalnya, petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi dikeluarkan oleh Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes.

Dalam juknis tersebut, data penerima vaksin ditentukan oleh Kemenkes secara top-down, sementara pemerintah daerah hanya melaksanakan penyuntikan. Seluruh data penerima vaksin berasal dari sistem PeduliLindungi.

Baca juga: Jatah Disalahgunakan, Sejumlah Pedagang Tanah Abang Justru Sulit Dapat Vaksin

Namun, dalam pelaksanaan di lapangan, sistem tersebut tidak dapat melakukan klasifikasi sasaran penerima vaksin.

"Misalnya klasifikasi nakes, klasifikasi lansia, klasifikasi pedagang, itu tidak bisa," ucap Teguh.

Oleh karenanya, menurut Teguh, Dinkes DKI Jakarta berinisiatif untuk untuk melakukan pendataan dengan menggandeng asosiasi dan organisasi untuk pendataan.

Selain itu, ada kelonggaran bagi tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan yang belum terdaftar dalam sistem. Mereka, sebut Teguh, bisa mendapatkan vaksin setelah memperoleh surat rekomendasi dari tempat kerjanya.

"(Pendataan) terpusat semuanya. Jadi Dinkes itu hanya cukup menerima bahwa ada dokumen yg diberikan oleh organisasi profesi, ada dokumen yang diberikan oleh si pemberi kerja. Itu. Dia enggak perlu melakukan verifikasi lagi. Karena pekerjaannya sudah banyak," ucap Teguh.

Selanjutnya, Ditjen P2P merevisi juknis pelaksanaan vaksinasi. Dalam revisi tersebut, pendataan dilakukan secara bottom-up. Para calon penerima vaksin bisa mendaftarkan dirinya secara online.

Para pedagang pasar di Tanah Abang, sebut Teguh, juga melakukan pendaftaran secara kolektif dan difasilitasi oleh PD Pasar Jaya.

Namun sistem ini pun masih memiliki celah. Sebab, Dinkes DKI Jakarta dan PD Pasar Jaya hanya perlu melakukan verifikasi dokumen dan bukan verifikasi faktual, apakah calon penerima vaksin benar-benar merupakan pedagang dan karyawan yang bekerja di Pasar Tanah Abang.

Selain itu, data penerima vaksin juga belum terintegrasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com