Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lurah Pekayon Jaya Bekasi Akui Pegang Bokong Pedagang Warung

Kompas.com - 08/03/2021, 16:19 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Komisi I DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/3/2021) siang, memanggil RJ, Lurah Pekayon Jaya, yang terseret kasus dugaan pelecehan seksual terhadap ER (24), perempuan pedagang di warung kelontong di samping kantor kelurahannya.

Dalam pertemuan dengan anggota DPRD di gedung dewan, RJ disebut telah mengakui dirinya memegang bokong ER, sebagaimana yang dikatakan ER dalam laporan polisi tanggal 11 Desember 2020.

"Lurah Pekayon Jaya menjawab bahwa ia tidak melakukan seperti yang disangkakan, tapi diakui oleh beliau bahwa 'saya menepuk', sampai dipraktikkan; menepuk bokong si wanita tersebut," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak, kepada wartawan, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Dikawal Staf dari Pemkot Bekasi, Lurah Diduga Cabul Penuhi Panggilan DPRD

Berdasarkan pengakuan ER kepada polisi, insiden pada 8 Desember 2020 itu bukan hanya insiden tepuk bokong oleh RJ. Insiden tepuk bokong terjadi saat ia mengantar minuman ke salah satu ruangan di kelurahan.

Kali kedua ia mengantar minuman, beberapa menit berselang, ER mengaku dirinya dikunci di ruangan itu. RJ kemudian kembali melakukan pececehan dengan antara lain meremas bokong dan memegang payudara korban.

Hal-hal itu tidak diakui oleh RJ di hadapan Komisi I DPRD Kota Bekasi. Lurah berkepala plontos itu juga membantah pintu ruangan itu terkunci.

"Tapi lurah langsung menjawab, 'tapi saya melakukan ini, Pak!' (memegang bokong ER). Itu bukan pertanyaan kami. Pertanyaan kami, 'apakah benar Anda, terkait viralnya berita pelecehan seksual oleh Lurah Pekayon Jaya yang sudah sampai ke ranah hukum'. Dia jawab 'tidak', tapi dia bilang 'saya tidak mungkiri, saya melakukan yang tadi, pegang bokong itu, Pak, bercandaan," tutur Abdul.

Baca juga: Berkait Lurah Cabul di Bekasi, Kompolnas Ingatkan Polisi agar Tak Tebang Pilih Usut Kasus

Saat ditemui wartawan, RJ tampak tergesa-gesa ketika ditanya perihal dugaan pelecehan seksual ini.

"Apa yang dibicarakan insya Allah sudah clear. Biar ranah hukum yang berjalan," kata RJ.

"Kita ikuti saja, peraturan yang sudah ada kita jalanin," imbuhnya.

Gerak lamban polisi

Komnas Perempuan mempertanyakan kinerja kepolisian yang belum berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual oleh RJ terhadap ER yang sudah hampir tiga bulan silam dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

"Yang harus diminta penjelasan itu Polres Metro Bekasi Kota, kenapa kasus ini belum dilanjutkan? Mungkin ada hambatan. Nah, hambatannya itu yang harus dikawal," kata komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, pada Kamis pekan lalu.

"Polres Metro Bekasi (Kota) juga harus melihat bahwa ketika kita tidak memproses kasus kekerasan seksual, itu sama saja kita mendorong impunitas kasus kekerasan seksual lainnya," imbuhnya.

Selama hampir tiga bulan kasus ini dilaporkan, baru tujuh saksi yang diperiksa polisi. Enam saksi merupakan para staf kelurahan yang seluruhnya menyangkal pengakuan korban, satu saksi ialah suami korban.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Alfian, mengeklaim bahwa penyelidikan masih terus berlangsung. Bahwa hingga saat ini baru tujuh orang diperiksa, ia mengatakan bahwa itu murni karena pemeriksaan harus menunggu kecocokan waktu para saksi.

"Setelah ini. Setelah ini, kita menyentuh (lurah sebagai terlapor). Sebelum kita menyentuh, kita harus menemukan alat bukti, keterangan-keterangan, kita kan harus melengkapi 2 alat bukti," ujar Alfian.

Komnas Perempuan juga mengapresiasi ER sebagai korban karena berani melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya ke jalur hukum.

"Karena umumnya, sulit bagi korban untuk bicara dan menyelesaikan kasus kekerasan yang dialami," kata Siti.

"Komnas Perempuan berharap Polres Metro Bekasi Kota untuk segera menindaklanjuti laporan dari korban. Kalau tidak dilanjutkan atau ada penundaan berlarut, itu akan menyebabkan korban dalam kondisi psikologis yang tidak baik, akan kehilangan kepercayaan terhadap negara, apakah kasusnya bisa diproses atau tidak," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com