BAKASI, KOMPAS.com - Lurah Pekayon Jaya Bekasi, RJ, mengaku siap mengikuti proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang dikakukannya terhadap seorang pedagang warung berinisial ER (24).
Hal itu dikatakan RJ, usai memenuhi panggilan Komisi I DPRD Kota Bekasi di Jalan Chairil Anwar, Kalimalang, Bekasi Timur, Senin (8/3/2021).
"Insya Allah, biar ranah hukum yang berjalan," kata RJ seperti dikutip Tribun Jakarta.
RJ mengaku, sudah memenuhi panggilan polisi setelah dilaporkan terkait tuduhan perbuatan cabul oleh korban.
Baca juga: Lurah Pekayon Jaya Bekasi Akui Pegang Bokong Pedagang Warung
"Kami ikuti saja, peraturan yang sudah ada kita jalanin. saya sudah dua kali di panggil (pihak kepolisian)," tegasnya.
Korban ER (24) sebelumnya melaporkan seorang lurah di Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pelecehan seksual.
Lurah itu disebut melakukan pencabulan ketika ER mengantarkan teh manis ke ruangan kantornya.
Baca juga: Berkait Lurah Cabul di Bekasi, Kompolnas Ingatkan Polisi agar Tak Tebang Pilih Usut Kasus
"Betul, kami tangani," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurizzal, Selasa (2/3/2021).
Warta Kota melaporkan, laporan polisi bernomor LP/2784/K/XII/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota itu dibuat ER tahun lalu.
Waktu kejadian tanggal 8 Desember 2020. Dalam laporan tersebut, ER mengaku hendak mengantar teh manis yang dipesan staf lurah tersebut.
Berdasarkan keterangan polisi, saat ER tiba di ruangan, lurah itu disebut mendekati ER, memesan minuman yang sama dan bersamaan dengan itu mencolek bokong korban.
ER diam saja dan langsung keluar ruangan. Dia lalu membuat minuman pesanan si lurah dan kemudian mengantarnya ke ruangan.
Begitu ER masuk ruangan, staf lurah yang tadinya ada di dalam langsung bergegas keluar dan diduga mengunci pintu.
Begitu staf lurah itu keluar, si lurah justru kembali melecehkan korban. Dia memegang tangan korban secara paksa, meremas bokong, dan payudara korban.
Korban kemudian berteriak agar pintu dibuka. Setelah itu, staf lurah langsung membuka pintu