TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang ibu yang membunuh dan membuang bayinya di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten pada Kamis (4/3/2021).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima mejelaskan, pelaku berinisial EMD (25) ditangkap di kontrakannya yang berada di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.
"Terungkapnya kasus ini berasal dari penemuan (jenazah bayi) ini, lalu ada petunjuk dan kami menemukan pelakunya," urai Deonijiu saat konferensi pers di Mapolresta Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Senin (8/3/2021) siang.
Baca juga: Jenazah Bayi Laki-laki Ditemukan di Tempat Sampah di Kota Tangerang
Deonijiu kemudian mengungkap kronologi kasus pembuangan bayi tersebut.
Mulanya, EMD merasa sakit hati serta kecewa kepada kekasihnya. Sebab, pria yang saat ini sedang dicari kepolisian itu menolak untuk bertanggung jawab atas kelahiran anak mereka.
Pasalnya, kata Deonijiu, kekasih EMD hendak bertanggung jawab atas kelahiran anak mereka saat tersangka itu masih hamil muda.
"Berjalannya waktu, laki-laki ini ingkar janjir. Saat mau lahir, (EMD) ditinggalkan," ujar Deonijiu.
Baca juga: Anak-anak dan Bayi Tidak Ikut Vaksinasi Covid-19, Ini Penjelasannya
Usai EMD melahirkan anak laki-lakinya, ia membunuh anak tersebut dengan cara menekan bagian dada, lalu mencekik bayi tersebut selama 10 detik.
Setelah bayi laki-laki itu meninggal, kata Deonijiu, ia memasukkannya ke dalam plastik.
Lalu, pelaku membuang jenazah bayinya di tempat pembuangan sampah Gembor RT004/RW001, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, pada Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pada hari yang sama, jenazah tersebut ditemukan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian. Selang dua hari, aparat kepolisian menangkap EMD.
"Pelaku dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 342 KUHP," urai Deonijiu.
"Dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun," imbuh dia.
Dalam kesempatan tersebut, Deonijiu mengimbau kepada warga Kota Tangerang agar tidak terlalu percaya terhadap orang lain.
"Jangan terlalu percaya dengan tipuan orang yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.