JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, membongkar kasus penggelapan mobil rental yang dilakukan empat orang pelaku.
Pemimpin kelompok itu seorang perempuan berinisial MLA. Sementara tiga orang lain, yakni RH, CJ, dan MNK.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar di Polsek Kelapa Gading, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Gelapkan Mobil Rental di Kelapa Gading, 4 Pelaku Ditangkap Polisi
Kompas.com merangkum fakta-faktanya sebagai berikut:
1. Pelaku adalah pelanggan
Rango Siregar mengatakan, pelaku MLA sebelumnya telah beberapa kali menyewa mobil dan sudah dipercaya oleh pemilik rental mobil.
"Modusnya adalah bagaimana agar meminjam ataupun mendapatkan suatu kepercayaan dari perusahaan tersebut untuk berulang kali membawa mobil sewaan," kata Rango.
Sementara korban Rendy, pemilik perusahaan mobil rental menyebut MLA adalah pelanggan rental mobilnya. MLA mulai menyewa mobil di rentalnya sejak Agustus 2020.
"Pelakunya kenal, memang pelanggan. Sekali, dua kali nyewa, akhirnya dibawa kabur," ucap Rendy.
2. Kronologi
Pelaku MLA awalnya menyewa mobil selama dua minggu terhitung tanggal 13 November sampai 26 November 2020 dengan harga sewa Rp 7.500.000.
"Awalnya dilaksanakan kontrak kerja dua minggu kemudian dilanjutkan dengan harian," tuturnya.
Kemudian MLA memperpanjang dengan sewa harian sebesar Rp 800.000 per hari sampai 8 Desember 2020.
Baca juga: Sebelum Gelapkan Mobil Rental, Pelaku Berulang Kali Sewa Kendaraan untuk Dapat Kepercayaan Korban
Kepada korban, MLA mengaku mobil itu untuk dipakai oleh kantornya. Kemudian mobil itu diantar oleh pegawai rental mobil dan diberikan kepada RH dan CJ.
Setelah itu ketiganya melarikan diri.