JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap komplotan pencuri motor yang beraksi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono mengatakan, anggota Polsek Tebet meringkus lima tersangka pada Senin (8/3/2021).
Budi mengatakan, penangkapan lima tersangka berdasarkan Laporan Polisi, No: LP/K/ 123/III/ 2021/ Sek. Tebet Resor Metropolitan Jakarta Selatan pada 3 Maret 2021.
Satria FU dengan nomor polisi B 3022 TRJ milik Robertus Sasi (26) raib di Jalan Casablanka Nomor 1 RT 017 RW 005 Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.
“Pengungkapan kasus berawal diamankan seorang laki-laki bernama Subarkah di Jalan Al Barkah, Manggarai Selatan, Tebet, Jaksel, yang hendak mengambil motor yang sedang diparkir dengan menggunakan kunci T,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: 2 Aktivis Papua Ditangkap dengan Tuduhan Pengeroyokan dan Pencurian
Budi mengatakan, Subarkah adalah tersangka pertama kasus pencurian motor yang ditangkap oleh Polsek Tebet.
Budi menambahkan, pihaknya melakukan pengembangan dari penangkapan Subarkah dan menangkap komplotan pencuri lainnya.
Adapun komplotan pencuri yang ditangkap, yaitu Suparna (42), M Rafli (19), Angga Saputra (21), Aris (39), dan Rusli (49).
“Kemudian dilakukan pengembangan sehingga pelaku Suparna mengakui bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Maret 2021 jam 02.30 telah melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor Satria FU 150 warna hitam kuning nopol 3022 TRJ yang dilakuan bersama dengan tersangka Muhammad Rafli,” kata Budi.
Baca juga: Sebelum Gelapkan Mobil Rental, Pelaku Berulang Kali Sewa Kendaraan untuk Dapat Kepercayaan Korban
Para pelaku lain yang ditangkap juga berperan mengambil kendaraan, dengan barang bukti tiga unit kendaraan dengan jenis Yamaha Mio, Honda Beat, dan Yamaha Fino.
Budi menyebutkan, polisi menyita barang bukti lain seperti korek api berbentuk pistol.
Akibat perbuatannya, para komplotan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.