JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunggu keputusan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak lanjut dari penonaktifan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.
Yoory dinonaktifkan akibat terganjal perkara hukum dugaan korupsi pengadaan tanah di Cipayung, Jakarta Timur.
Namun hingga kini, KPK belum menyampaikan pernyataan resmi soal siapa saja tersangka dalam kasus tersebut.
"Ini kan dinonaktfikan, kami kan menunggu dulu hasil dari KPK. Kami hormati proses yang ada. Kami tidak ingin mendahului, kami hormati, kami tunggu hasil dari KPK," ucap Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Berkarier dari 0 di PD Sarana Jaya, Berikut Rekam Jejak Yoory Pinontoan yang Tersandung Korupsi
Riza menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta juga mendukung pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.
Dia juga meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan dari badan anti rasuah tersebut.
"Kami sendiri belum mendapatkan keterangan apa pun dari pihak KPK. Kami menunggu konferensi pers atau lain-lain dari pihak KPK. Kami juga menunggu koordinasi dari Biro Hukum kami dengan pihak KPK," kata Riza.
Riza pun memastikan program yang dikerjakan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tetap dilanjutkan, terutama proyek rumah DP Rp 0.
"Dengan adanya penangkapan, kami pastikan program-program yang ada di BUMD, terlebih yang ada di PD Sarana Jaya tidak akan terganggu dan tidak ada masalah," tutur dia.
Baca juga: KPK: Pengadaan Tanah di Cipayung yang Sedang Diusut Belum Ada Peruntukannya
Pemprov DKI Jakarta sendiri telah menunjuk Plt Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang baru, yaitu Indra Sukmono yang sebelumnya merupakan Direktur Pengembangan di Pembangunan Sarana Jaya.
Indra akan mengemban tugas sebagai Plt Dirut Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan terhitung setelah ditetapkan dengan opsi dapat diperpanjang.
Menurut Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi, penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Riyadi dalam keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.