JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Barat menyita 144 ton ganja dari sebuah ladang di kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara, Selasa (23/2/2021).
"(Ganja) 144 ton itu disita dari ladang ganja yang luasnya sekitar 12 hektar," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam konferensi pers Selasa (9/3/2021).
Ladang ganja tersebut terletak di lereng pegunungan Desa Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Pada hari yang sama dengan penyitaan, polisi juga menangkap pemilik dari ladang ganja berinisial ZF (28), serta IB (46) tukang pikul yang bekerja di ladang tersebut.
Baca juga: Bandar Narkotika yang Ditangkap Polisi Punya Belasan Hektar Ladang Ganja di Mandailing Natal
Fadil menjelaskan bahwa pengungkapan ladang ganja ini bermula dari penangkapan Andri Hidayat (47), seorang pengedar ganja yang beroperasi di Jakarta Barat pada Juli 2020.
"Terhadap Andri Hidayat sudah dihukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan vonis 15 tahun penjara," ungkap Fadil.
Berangkat dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan sehingga menemukan ladang ganja pada Februari 2021.
Selama pengembangan dari Juli 2020 hingga Februari 2021, polisi menangkap sembilan orang tersangka yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut.
"Secara berjenjang, mulai dari pengedar di lapangan, bandar, kurir yang membawa dari Sumatera, sopir, dan kemudian (pemilik) ladang ganja ditangkap," ujar Fadil
Adapun, sembilan orang yang ditangkap adalah Andri, SF (27), SP (50), PYP (25), NG (30) selaku kurir; MOL (33) selaku pemesan, ZF selaku pemilik ladang, dan IB selaku tukang pikul di ladang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.