Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilan Kasus Cengkareng Barat Tak Diterima, MAKI: 100 Kali Saya Ajukan sampai Diproses

Kompas.com - 09/03/2021, 20:05 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman akan kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait mangkraknya penyidikan kasus dugaan korupsi atas pembelian lahan di Cengkareng Barat di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Bonyamin menyebutkan, MAKI tak akan lelah untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Dia merujuk pada kasus praperadilan kasus dugaan korupsi Bank Century yang dikabulkan pada 2018.

Waktu itu, gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi Bank Century dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada tahun 2018.

Baca juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Soal Mangkraknya Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Cengkareng Barat

“Dulu praperadilan Century itu dikabulkan pas (gugatan) keenam, paling tidak masih ada dua lagi (praperadilan kasus Cengkareng Barat). Prinsipnya jangankan enam kali, 20 kali, 100 kali saya ajukan perkara ini sampai perkara ini diproses lebih lanjut,” ujar Boyamin kepada wartawan seusai persidangan di PN Jaksel, Selasa (9/3/2021) sore.

Boyamin menyebutkan, masa kedaluarsa kasus korupsi yaitu 18 tahun. Ia yakin, ada hakim yang akan mengabulkan gugatan praperadilan ketika kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng Barat mangkrak.

“Ketika kasus ini mangkrak, tidak bergerak-gerak dan nanti akan diambil, harus dipastikan hukum ini mau dilanjut atau dihentikan,” ujar Boyamin.

Baca juga: DKI Disarankan Ajukan Gugatan untuk Kembalikan Kerugian Lahan Cengkareng Barat

Ia berharap ada putusan hakim yang memberikan pertimbangan terkait penghentian atau melanjutkan kasus.

Boyamin mengatakan, MAKI ingin kasus korupsi bisa cepat ditangani.

Meskipun demikian, MAKI menghormati putusan hakim terkait gugatan praperadilan yang diajukan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait mangkraknya kasus dugaan korupsi pembelian lahan Cengkareng Barat di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hakim menilai belum ada bukti penetapan penghentian penyidikan terkait mangkraknya kasus korupsi lahan Cengkareng Barat.

“Menimbang bahwa eksepsi termohon 1 telah dikabulkan maka dalil-dalil permohon tidak dapat dipertimbangkan lagi,” ujar Hakim Tunggal Fauziah Hanum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).

Hakim tidak menerima gugatan praperadilan MAKI lantaran tak menemukan bukti-bukti yang disajikan di persidangan dari pihak para termohon dan pemohon.

Adapun pihak termohon, yaitu Kapolda Metro Jaya (Termohon 1), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Termohon 2), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (3), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (Termohon 4).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com