JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum bisa menerapkan kebijakan pelarangan mobil dengan usia di atas 10 tahun beroperasi di Ibu Kota.
Menurut dia, belum ada Undang-Undang (UU) yang mengatur mengenai kebijakan itu. Adapun peraturan yang mengatur soal ini yakni UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Padahal Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Dengan kondisi ini, maka Pemprov DKI Jakarta harus menunggu adanya aturan baru untuk bisa menerapkan larangan mobil berusia di atas 10 tahun masuk ke Ibu Kota. Syafrin menyebut, ketentuan ini ditargetkan berlaku pada tahun 2025
"Yang (kendaraan berusia) 10 tahun ke atas itu targetnya 2025 itu tidak diperbolehkan, dibatasi operasionalnya di Jakarta. Tetapi kembali lagi bahwa pengaturan yang ada di Jakarta itu akan diselaraskan dengan peraturan di atasnya," tutur Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Kendati demikian, Syafrin mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta siap untuk menjadi pelopor dalam penerapan aturan ini. Ia menyebut, pihaknya juga telah mengusulkan adanya peratuan terkait dengan pembatasan usia kendaraan
"Tapi tentu diserahkan kepada pembuat regulasi," kata Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.