DEPOK, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo sempat mengutarakan harapannya agar mulai Juli 2021, kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) dapat kembali digelar.
Kota Depok, Jawa Barat, menyimpan harapan yang sama. Namun, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin, menyadari bahwa segala keputusan harus diambil dengan pertimbangan matang sebab menyangkut keselamatan.
"Mudah-mudahan kita harapkan bulan Juni nanti sudah ada kepastian dari tim Satgas Covid-19 Kota Depok bahwa Depok sudah bisa dilakukan (KBM) tatap muka karena sudah zona kuning atau hijau," ungkap Thamrin ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (4/3/2021).
"Jadi sebelum nanti (KBM) dimulai 15 Juli, biasanya kita ada rapat di Juni dengan tim satgas dan juga dengan stakeholder di bidang pendidikan, apakah memungkinkan kita melakukan tatap muka atau tidaknya," ujarnya.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk 2.000 Lansia di Tangsel, Ini Jadwal dan Cara Pendaftaran
Dinas Pendidikan menyusun draf petunjuk teknis yang kelak akan jadi pedoman PTM.
Perlu digarisbawahi, draf ini hanya sebagai "ancang-ancang" seandainya Satgas Covid-19 memberi lampu hijau digelarnya PTM.
Ini garis besar isi draf tersebut:
1. Harus atas persetujuan orangtua
Selain masih harus melihat situasi pandemi Covid-19 sekitar bulan Juni--sehingga butuh persetujuan Satgas Covid-19 Kota Depok--keputusan soal PTM juga harus atas persetujuan orangtua murid.
Jika orangtua belum setuju, maka sekolah mesti mengakomodasi pembelajaran jarak jauh seperti yang selama ini dilakukan.
"PTM mulai dilaksanakan kepada siswa setelah mendapat izin/kesediaan/kesepakatan dari orangtua/wali murid dan komite sekolah," tulis draf tersebut.
"Satuan pendidikan tetap memberikan layanan BDR (belajar dari rumah) kepada siswa yang tidak atau belum siap mengikuti PTM karena alasan tertentu dan berkoordinasi dengan orangtua."
Baca juga: Lemahnya Verifikasi Data Peserta Vaksinasi Covid-19 di Pasar Tanah Abang...
2. 40 persen tatap muka, 60 persen dari rumah
Jumlah murid yang datang ke sekolah untuk mengikuti PTM dibatasi karena situasi masih pandemi Covid-19.
"Proporsi pembelajaran adalah 40 persen PTM dan 60 persen BDR, dengan jadwal diatur oleh satuan pendidikan sesuai dengan kondisi dan situasi masing-masing," tulis draf itu.