JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 9-22 Maret 2021.
Perpanjangan tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 213 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM.
Namun, terdapat pelonggaran yang diterapkan dalam PPKM kali ini. Dalam Keputusan Gubernur disebut, kegiatan pada area tempat publik seperti tempat rekreasi yang diizinkan beroperasi 50 persen dari kapasitas.
Namun, dengan syarat, kegiatan di tempat rekreasi tersebut tidak boleh menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Preman Kaki Tangan Mafia Tanah Dibayar Rp 150.000 Per Hari untuk Usir Warga Kemayoran
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, pelonggaran diberikan untuk tempat-tempat rekreasi yang sebelumnya ditutup sementara karena lonjakan kasus Covid-19 Januari-Februari 2021.
"Hampir enggak ada (aturan PPKM) yang beda dari sebelumnya, kecuali ada penambahan unit kegiatan tempat rekreasi seperti (taman margasatwa) Ragunan, museum, dan lain-lain," kata Riza di Balaikota DKI Jakarta, Senin (8/3/2021).
Pembukaan Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Budaya
Dinas Kebudayaan DKI Jakarta kemudian membuka Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Budaya.
Pembukaan dimulai dari Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Budaya yang dikelola sendiri oleh Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Fakta Direktur Diculik Bosnya, Korban Dianiaya sampai Dipaksa Minum Air Kencing
Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Budaya yang dibuka, yaitu:
- Museum Sejarah Jakarta
- Museum Taman Prasasti
- Museum MH Thamrin
- Museum Joang '45
- Pulau Cipir
- Pulau Kelor
- Pulau Onrust
- Miss Tjitjih
- Wayang Orang Bharata
- Gedung Latih Kesenian
- Museum Seni Rupa dan Keramik
- Museum Tekstil
- Museum Wayang
- Museum Bahari
- Rumah Si Pitung
- Taman Ismail Marzuki
- Taman Benyamin Sueb