Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana Kasus Kerumunan Pekan Depan

Kompas.com - 10/03/2021, 10:45 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dijadwalkan akan segera menjalani sidang kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan bagi Rizieq itu dijadwalkan pada Selasa pekan depan.

"Sidang perdana dijadwalkan Selasa, 16 Maret 2021," kata Alex Rabu (10/3/2021), seperti dilansir TribunJakarta.com.

Penetapan waktu sidang Rizieq tersebut menyusul pelimpahan enam berkas perkara yang dilakukan Kejaksaan Agung ke PN Jakarta Timur pada Selasa (9/3/2021).

PN Jakarta Timur yang ditunjuk Mahkamah Agung mengadili perkara Rizieq pun sudah menetapkan nama anggota Majelis Hakim yang bakal menangani perkara.

Baca juga: Pihak Kepolisian Tak Hadir, Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Kembali Ditunda

"Susunan persidangan, Majelis Hakim Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin. Panitera Pengganti, Kosasih dan Penuntut Umum, Teguh Suhendro," ujarnya.

Sebagai informasi Rizieq jadi terdakwa dalam tiga kasus tindak pidana pelanggaran karantina kesehatan, yakni menimbulkan kerumunan warga di Jalan KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung membagi perkara dalam dua berkas.

Yang pertama atas nama Rizieq, dan lainnya merupakan gabungan dari H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsy, Maman Suryadi.

Baca juga: Pihak Polda Metro Jaya Tolak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

Dalam kasus ini Rizieq dan lima terdakwa lain disangkakan pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Kasus kedua yakni hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada tanggal 27 November 2020 yang diduga ditutupi. Kasus ini menjerat dr. Andi Tatat, dan Muhammad Hanif Alatas jadi terdakwa.

Ketiganya disangkakan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Hakim Tanya Alasan Polda Metro Jaya Absen Dua Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Sebelumnya

Terakhir, kasus tindak pidana karantina kesehatan kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada tanggal 13 November 2020.

Beda dengan dua kasus lainnya, dalam kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor Rizieq merupakan terdakwa tunggal.

Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP. (TribunJakarta.com/ Bima Putra)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Pekan Depan, Rizieq Shihab Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com