Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Ancam Coret Penerima Bansos Tunai jika Uangnya Dipakai Beli Rokok

Kompas.com - 10/03/2021, 12:32 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengancam pihaknya akan mencabut bantuan sosial tunai (BST) jika uangnya digunakan untuk membeli rokok.

"Kalau itu terjadi, nanti kita ambil satu kebijakan umpamanya nanti kita hentikan bantuannya bagi mereka yang tidak menggunakan bantuan sosial tunai sesuai dengan sasaran yang disepakati," ujar Riza dalam diskusi virtual, Rabu (10/3/2021).

Riza menegaskan, uang BST diberikan untuk kebutuhan pangan sehari-hari seperti pembelian sembako.

Pemberian uang tunai yang menggantikan penyaluran sembako bukan berarti bantuan digunakan untuk hal-hal lain seperti pembelian rokok.

Baca juga: Bansos Tunai Rp 300.000 untuk Warga Jakarta Cair Minggu Kedua Maret 2021

Kebijakan BST, kata Riza, dibuat agar roda perekonomian di masyarakat bisa lebih masif dengan membelanjakan BST di warung-warung dekat rumah penerima BST.

Dia juga meminta agar anggota keluarga penerima BST bisa ikut mengawasi penggunaan uang bantuan yang diterima agar tidak digunakan untuk kepentingan lain.

"Makanya kita umumkan ini (ke publik), sehingga keluarga tahu oh bapak (kepala keluarga) terima uang atau ibu terima Rp 300.000, sehingga digunakan untuk kepentingan bersama di rumah untuk sembako," kata Riza.

Penyaluran BST dimulai sejak 14 Januari 2021 menggantikan bantuan sembako untuk keluarga yang secara ekonomi terdampak langsung akibat pandemi Covid-19.

Jumlah Kepala Keluarga (KK) yang mendapat BST di DKI Jakarta sejumlah 1.992.096 KK.

Dari jumlah tersebut, 1.242.096 KK akan mendapat penyaluran bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sedangkan 750.000 KK ditanggung oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Penerima Bansos Tunai Rp 300.000 di Jakarta Bisa Dicoret, Ini Ketentuannya

Dinas Sosial DKI Jakarta sebelumnya merilis beberapa ketentuan yang bisa membuat penerima bantuan sosial tunai (BST) tak lagi menerima bantuan.

Terdapat tiga ketentuan penghentian penyaluran BST, yakni:

1. Menyalahgunakan kartu BST (diperjual-belikan, disalahgunakan, dll)

2. Terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah

3. Penerima yang sudah pindah atau meninggal atau tidak lagi masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com