Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Tertangkap, Pelaku Sudah Edarkan Dollar AS Palsu Senilai Rp 78 Miliar

Kompas.com - 10/03/2021, 17:08 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - HS (50), satu dari empat tersangka sindikat pengedar dollar AS palsu telah beroperasi sejak tiga tahun lalu atau pada 2018.

HS ditangkap bersama tiga tersangka lain, SUL (57), IS, dan AD di lokasi berbeda, yakni di Banten, Bekasi, dan Bogor, pada 13 Februari 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, selama tiga tahun beroperasi, HS yang dibantu oleh tersangka AD telah mencetak 540.000 lembar pecahan 100 dollar AS palsu.

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran Dollar AS Palsu Senilai Rp 1,4 Miliar

Sejumlah dollar AS yang dicetak HS telah beredar di kawasan Jakarta dan sekitarnya. HS dibantu oleh IS dalam mengedarkannya.

"Pengakuan awal, dari tiga tahun mereka bermain sejak 2018 lalu sebanyak 540.000 lembar pecahan 100 dolar telah beredar. Kalau dirupiahkan sekitar 78 miliar," ujar Yusri, Rabu (10/3/2021).

Yusri menjelaskan, HS biasa menjual atau mengedarakan dolar palsu dengan jumlah 1.000 lembar yang dihargai Rp 7 juta.

"Karena itu kami masih mengejar pelaku-pelaku yang lain. Bahkan mengedarkan kembali juga kami masih kejar terus," kata Yusri.

Baca juga: Gelar Razia, Polisi Temukan 736 Dollar Palsu Siap Edar di Kuningan, Nilainya Rp 1 Miliar

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat pengedar dollar AS palsu. Mereka berinisial SUL (57), IS, HS (50), dan AD.

Polisi menyebut, penangkapan empat tersangka bermula dengan dibekuknya SUL di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

SUL diketahui merupakan pembeli dollar palsu. Dari situ kemudian dikembangkan menangkap HS di kawasan Bogor, Jawa Barat.

"HS yang mencetak merangkap juga pemodal pencetakan dollar palsu. Jadi HS otaknya. Dia juga yang memegang master percetakan dollar palsu," kata Yusri.

Adapun dua tersangka lain, IS dan AD lain ditangkap di kawasan Banten.

IS berperan sebagai pengedar, sedangkan AD yang membatu HS selama mencetak dolar palsu.

"Pengakuan HS belajar mencetak dollar AS palsu secara otodidak dari internet," kata Yusri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancamannya hukumannya adalah 15 tahun hingga 20 tahun penjara," kata Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com