JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memulihkan Teluk Jakarta.
Bagus mengapresiasi keputusan Pemprov DKI Jakarta yang menghentikan reklamasi. Namun upaya ini, menurut dia, belum cukup. Pemprov DKI Jakarta, juga harus memastikan kebijakan reklamasi dihapus dari rencana tata ruang.
"Tidak hanya menghentikan reklamasi, semangatnya kan sebenarnya adalah memulihkan Teluk Jakarta. Ini yang harus dilakukan oleh Pemprov. Bukan berhenti di situ, agenda utamanya adalah memulihkan Teluk Jakarta," kata Bagus kepada Kompas.com, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Walhi Minta MA Tak Lihat Perkara Reklamasi Teluk Jakarta Sekadar Masalah Administrasi
Bagus menekankan, rencana reklamasi harus dihapus seluruhnya dari kebijakan tata ruang, baik dalam peraturan perundang-undangan di tingkat nasional maupun di tingkat provinsi.
Sebab. menurut Bagus, apabila masih ada kebijakan terkait reklamasi dalam rencana tata ruang, maka tidak menutup kemungkinan apabila reklamasi akan terjadi lagi nantinya.
Dia juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen untuk tidak melanjutkan reklamasi di Jakarta.
"Jadi agendanya ke depan itu memastikan bahwa reklamasi dihapus dari segala bentuk kebiajakan ruang," tutur Bagus.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta melalui Surat keputusan Gubernur Nomor 1049 Tahun 2018 tertanggal 6 September 2018.
SK itu yang kemudian digugat oleh PT Jalari Kartika Pakci, selaku pengembang Pulau I ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Mei 2019.
Oleh PTUN Jakarta, SK tersebut dinyatakan batal dan Gubernur DKI selaku tergugat diwajibkan untuk mencabut SK itu.
PTUN Jakarta juga mewajibkan Gubernur DKI untuk memperpanjang izin pelaksanaan reklamasi Pulau I yang telah dimohonkan oleh pengembang.
Anies lalu mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta tersebut. Namun di tingkat banding,, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta.
Anies kemudian mengajukan permohonan PK ke MA pada 18 Januari 2021 dan berakhir dengan MA yang mengabulkan permohonan PK.
Perkara dengan nomor 32 PK/TUN/2021 itu diputus pada 4 Maret 2021, dengan majelis hakim yang terdiri dari Is Sudaryono, Hary Djatmiko, serta Supandi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.