JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan perkara pengeroyokan dan pembunuhan berencana yang menjerat John Refra alias John Kei kembali digelar pada Rabu (10/3/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi.
Berikut rangkuman sejumlah fakta persidangan.
Kasirun, salah seorang saksi mata yang dihadirkan memberikan keterangan terkait peristiwa pembacokkan dan pembunuhan anak buah Nus Kei pada Minggu, 21 Juni 2020.
Kala itu, Kasirun mengaku tengah berada di dalam kiosnya di depan tempat kejadian perkara (TKP) di Duri Kosambi, Jakarta Barat.
"Ada teriakan minta tolong, si korban sama pelaku berlari dari arah Green Lake," kata Kasirun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.
Baca juga: Sidang Lanjutan John Kei, Saksi Mengaku Lihat Anak Buah Nus Kei Dibacok dan Ditabrak
Usai berlari, korban sempat terduduk di jalan. Kemudian, Kasirun melihat tiga orang membacok korban menggunakan pedang.
Setelahnya, Kasirun melihat pelaku berlari ke dalam mobil.
Kemudian korban yang terduduk di tengah jalan setelah dibacok, ditabrak mobil Ertiga.
"Si korban mental 10 meteran. Selanjutnya pingsan kayaknya," jelas Kasirun.
Menurut Kasirun, pelaku mengenakan topeng sehingga ia tak bisa mengenali wajah pelaku.
Sementara, saksi mata lainnya, Ali Syahputra mengaku sedang mengendarai motor di Duri Kosambi saat kejadian berlangsung.
"Korban mengendarai motor berboncengan mau keluar dari gang. Saya lihat korban langsung dihantam pelaku. Dibacok," jelas Ali dalam sidang.
Karena panik melihat kejadian, Ali mengaku langsung kabur dari tempat kejadian.
"Saya sambil jalan (mengendarai motor), sambil lihat ke belakang. Dia (korban) lari dikejar," jelas Ali.