JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan aturan terbaru mengenai pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung usaha pariwisata selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Aturan tersebut sesuai SK Kepala Disparekraf DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2021.
"Diharapkan usaha pariwisata dapat mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan," tulis keterangan dalam akun Instagram @disparekrafdki, Kamis (11/3/2021).
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 22 Maret 2021.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 213 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Baca juga: Monas Masih Tutup Selama PPKM Mikro 9-22 Maret
Berikut rangkuman aturan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung usaha pariwisata di Ibu Kota selama PPKM:
- Rumah makan atau restoran atau kafe atau bar: jam operasional untuk dine-in adalah 06.00 hingga 21.00 WIB. Sementara take away atau delivery service beroperasi sesuai jam operasional 24 jam. Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dan pengelola diminta tidak menampilkan musik hidup seperti band atau DJ
- Salon atau barbershop: beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
- Golf atau Driving Range: beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
- Meeting atau seminar atau workshop di hotel: beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
- Kawasan pariwisata atau taman bermain seperti Ancol dan TMII: beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Untuk akses hotel atau akomodasi beroperasi 24 jam
- Museum dan galeri: beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
- Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut, dan pantai): beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
- Pusat kebugaran jasmani atau gym atau fitness centre: beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
- Akad nikah atau pemberkatan atau upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan: beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 30 orang
- Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan: beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen
- Pemutaran film atau bioskop: pemutaran film terakhir pada pukul 19.30 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
- Bowling, billiard, dan seluncur yang sudah memiliki izin penyelenggaraan: beroperasi mulai pukul 11.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen
- Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan: beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen
- Gelanggang renang dan kolam renang: beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
- Arena permainan anak yang sudah memiliki izin penyelenggaraan: beroperasi mulai pukul 11.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.