Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Jam Operasional Restoran hingga Tempat Wisata di Jakarta Selama PPKM Mikro

Kompas.com - 12/03/2021, 09:58 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan aturan terbaru mengenai pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung usaha pariwisata selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Aturan tersebut sesuai SK Kepala Disparekraf DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2021.

"Diharapkan usaha pariwisata dapat mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan," tulis keterangan dalam akun Instagram @disparekrafdki, Kamis (11/3/2021).

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 22 Maret 2021.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 213 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

Baca juga: Monas Masih Tutup Selama PPKM Mikro 9-22 Maret

Berikut rangkuman aturan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung usaha pariwisata di Ibu Kota selama PPKM:

  1. Rumah makan atau restoran atau kafe atau bar: jam operasional untuk dine-in adalah 06.00 hingga 21.00 WIB. Sementara take away atau delivery service beroperasi sesuai jam operasional 24 jam. Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dan pengelola diminta tidak menampilkan musik hidup seperti band atau DJ
  2. Salon atau barbershop: beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  3. Golf atau Driving Range: beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  4. Meeting atau seminar atau workshop di hotel: beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  5. Kawasan pariwisata atau taman bermain seperti Ancol dan TMII: beroperasi mulai pukul 05.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Untuk akses hotel atau akomodasi beroperasi 24 jam
  6. Museum dan galeri: beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  7. Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut, dan pantai): beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  8. Pusat kebugaran jasmani atau gym atau fitness centre: beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  9. Akad nikah atau pemberkatan atau upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan: beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 30 orang
  10. Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan: beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen
  11. Pemutaran film atau bioskop: pemutaran film terakhir pada pukul 19.30 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  12. Bowling, billiard, dan seluncur yang sudah memiliki izin penyelenggaraan: beroperasi mulai pukul 11.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen
  13. Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan: beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen
  14. Gelanggang renang dan kolam renang: beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  15. Arena permainan anak yang sudah memiliki izin penyelenggaraan: beroperasi mulai pukul 11.00 hingga 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com