JAKARTA, KOMPAS.com - Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, mulai dibuka untuk kegiatan wisata masyarakat mulai Sabtu (13/3/2021).
Kepala Satuan Pelaksana Promosi Taman Margasatwa Ragunan Ketut Widarsana mengatakan, masyarakat bisa datang ke Ragunan mulai pukul 07.30 WIB.
“Besok Ragunan mulai buka. Jam operasionalnya mulai 07.30 WIB sampai tutup loket 14.30 WIB,” ujar Ketut saat dihubungi, Jumat (12/3/2021).
Menurut Ketut, pembukaan Ragunan dilakukan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 213 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM.
Baca juga: Catat, Ini Jam Operasional Restoran hingga Tempat Wisata di Jakarta Selama PPKM Mikro
Ia menambahkan, ada sedikit kelonggaran terkait aktivitas di Ragunan.
“Sebelumnya kan Ragunan pernah buka tutup, buka tutup. Sekarang protokol kesehatannya agak longgar. Kalau sebelumnya hanya boleh warga DKI Jakarta yang datang, sekarang warga KTP non-DKI Jakarta boleh ke Ragunan,” tambah Ketut.
Ia menambahkan, kapasitas pengunjung Ragunan dibatasi 50 persen dari total kapasitas pengunjung setiap harinya.
Ketut memprediksi, hanya ada sepertiga pengunjung dari total kapasitas pengunjung yang diperbolehkan datang ke Ragunan.
“Untuk protokol kesehatan lainnya tetap kami jalankan. Pakai masker, mencuci tangan, dan jaga jarak tetap dijalankan. Di pintu masuk tetap ukur suhu,” kata Ketut.
Baca juga: Simak Pelonggaran Tempat Rekreasi di Jakarta Selama PPKM 9-22 Maret 2021
Wahana-wahana dan pusat kuliner di dalam Ragunan juga telah dibuka. Masyarakat yang berkunjung harus tetap mengutamakan protokol kesehatan yang ketat.
“Kita semua berharap pasti agar pandemi ini segera berakhir. Jadi aktivitas wisata mulai biasa, kegiatan normal, dan pengunjung semakin banyak. Tentu juga situasi makin kondusif,” tambah Ketut.
Meskipun demikian, pengunjung dari umur 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia tetap dilarang untuk berkunjung ke Ragunan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah membuka lagi sejumlah tempat wisata dalam perpanjangan PPKM Mikro mulai 9-22 Maret 2021.
Baca juga: Libur Panjang, Pemkot Bogor Wajibkan Pengunjung Objek Wisata Bawa Hasil Negatif Rapid Test Antigen
Dalam Keputusan Gubernur Nomor 213 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM disebutkan, kegiatan pada area tempat publik seperti tempat rekreasi diizinkan beroperasi 50 persen dari kapasitas.
Namun, dengan syarat, kegiatan di tempat rekreasi tersebut tidak boleh menimbulkan kerumunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.