JAKARTA, KOMPAS.com - PT Delta Djakarta Tbk ramai diperbincangkan setelah Pemprov DKI Jakarta terus berusaha melepas saham di perusahaan pemegang lisensi dan produsen minuman beralkohol atau bir tersebut.
PT Delta memiliki sejarah panjang sebelum sahamnya sebesar 26,25 persen dimiliki Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini.
Plt Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Riyadi memberikan pemaparan sejarah mengenai PT Delta Djakarta Tbk yang berdiri sejak 1931.
"Didirikan oleh kelompok usaha Jerman bernama Archipel Brouwerji NV," kata Riyadi dalam acara diskusi virtual, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Wagub DKI: Penjualan Saham Perusahaan Bir Pemenuhan Janji Anies
Perusahaan tersebut mulai beroperasi tahun 1932 sekaligus menjadi produsen bir pertama di Indonesia.
Archipel Boruweij NV membawa brand Anker Bir ke Indonesia dan meraih sukses penjualan di masanya.
Berjalan 10 tahun, Anker Bir diambil alih oleh perusahaan swasta Belanda. Kala itu pemerintah Belanda masih berkuasa di tanah nusantara.
Namun tak berselang lama, pendudukan Jepang di tahun 1942 juga turut memindahkan Anker Bir ke tangan perusahaan milik Jepang.
Setelah Indonesia merdeka, perusahaan bir tak langsung pindah di bawah kuasa pemerintahan Indonesia.
Baru tahun 1957, perusahaan bir itu diserahkan ke Perusahaan Negara Budjana Tirta oleh Departemen Perindustrian Indonesia.
"Tahun 1964 kepemilikannya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan namanya diganti menjadi PD Budjana Jaya," kata Riyadi.
Baca juga: Pemprov DKI Telah 4 Kali Kirim Surat Permohonan Penjualan Saham Perusahaan Bir ke DPRD
Perubahan nama menjadi PT Delta Djakarta tidak langsung diusulkan saat perusahaan tersebut resmi diserahkan ke Pemprov DKI.
Setelah enam tahun berjalan, baru muncul nama PT Delta Djakarta untuk menggantikan nama sebelumnya yang masih berkaitan dengan Perusahaan Negara (PN) Budjana Tirta.
Berjalan 13 Tahun, tepatnya di tahun 1983, PT Delta Djakarta resmi didaftarkan menjadi perusahaan publik di Bursa Efek Jakarta dan Surabaya yang saat ini Bursa Efek Indonesia.
Pada era kepemimpinan Gubernur Ali Sadikin tahun 1970, Delta Djakarta mendapat modal dasar untuk dijadikan perseroan senilai Rp 679.172.100,
Pemprov DKI Jakarta saat itu mendapat jatah saham sebesar 2.500 saham, atau 76,9 persen dari kepemilikan saham PT Delta Djakarta.
Sisanya 750 lembar saham atau 23,1 persen dari total saham dipegang oleh NV Bierbroweu de Drie Hoepijzers.
Setelah resmi didaftarkan di bursa efek Indonesia, Pemprov DKI menambah kepemilikan saham PT Delta Djakarta menjadi 810.600 lembar saham, dengan proporsi kepemilikan 35 persen.