Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/03/2021, 16:24 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Jumlah penerbangan dan pergerakan penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, tergolong normal pada libur Isra Miraj, Kamis (11/3/2021).

VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano menyatakan, ada sekitar 500-550 penerbangan dari atau ke Bandara Soekarno-Hatta.

"Sekitar 45.000-50.000 pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta," ungkap Yado dalam pesan tertulis, Jumat (12/3/2021) siang.

Yado berujar, pergerakan penerbangan serta penumpang pesawat tersebut tergolong normal atau tidak terjadi kenaikan.

Baca juga: Libur Isra Miraj, 7.339 Orang Kunjungi TMII, Melonjak dari Biasanya

Menurut dia, jumlah pergerakan penumpang pada libur panjang kali ini bisa jadi karena dipengaruhi kepatuhan masyarakat pada imbauan pemerintah untuk tidak berpergian.

"Para pengguna jasa bandara, kami lihat masih mengikuti imbauan pemerintah untuk tidak berpergian pada masa pandemi (Covid-19) ini," ujar Yado.

Jumlah total pergerakan pada hari Isra Miraj tersebut, kata Yado, sama dengan jumlah pergerakan pesawat atau penumpang pada Senin (8/3/2021) hingga Rabu (10/3/2021).

Baca juga: 5 Destinasi Wisata Menarik Sekitar Jakarta, Cocok untuk Liburan

Yado mengimbau pada penumpang pesawat dari atau ke Bandara Soekarno-Hatta agar menyiapkan dokumen keberangkatan yang dibutuhkan.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar calon penumpang pesawat dari bandara tersebut untuk menyiapkan waktu dengan baik sebelum jam keberangkatan pesawat.

"Dan juga, agar penumpang pesawat selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku," imbaunya.

Sebagai pengingat, calon penumpang pesawat wajib mematuhi peraturan yang berlaku di masa pandemi Covid-19 saat ini, yaitu:

- Surat Edaran No 19 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa Covid-19.

- Surat Keputusan No 9 tahun 2021 tentang tempat karantina, isolasi, dan kewajiban RT-PCR bagi warga negara Indonesia pelaku perjalanan internasional.

- Surat Edaran No 21 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional transportasi udara pada masa Covid-19.

- Surat Edaran No 7 tahun 2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com