TANGERANG, KOMPAS.com - Jumlah penerbangan dan pergerakan penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, tergolong normal pada libur Isra Miraj, Kamis (11/3/2021).
VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano menyatakan, ada sekitar 500-550 penerbangan dari atau ke Bandara Soekarno-Hatta.
"Sekitar 45.000-50.000 pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta," ungkap Yado dalam pesan tertulis, Jumat (12/3/2021) siang.
Yado berujar, pergerakan penerbangan serta penumpang pesawat tersebut tergolong normal atau tidak terjadi kenaikan.
Baca juga: Libur Isra Miraj, 7.339 Orang Kunjungi TMII, Melonjak dari Biasanya
Menurut dia, jumlah pergerakan penumpang pada libur panjang kali ini bisa jadi karena dipengaruhi kepatuhan masyarakat pada imbauan pemerintah untuk tidak berpergian.
"Para pengguna jasa bandara, kami lihat masih mengikuti imbauan pemerintah untuk tidak berpergian pada masa pandemi (Covid-19) ini," ujar Yado.
Jumlah total pergerakan pada hari Isra Miraj tersebut, kata Yado, sama dengan jumlah pergerakan pesawat atau penumpang pada Senin (8/3/2021) hingga Rabu (10/3/2021).
Baca juga: 5 Destinasi Wisata Menarik Sekitar Jakarta, Cocok untuk Liburan
Yado mengimbau pada penumpang pesawat dari atau ke Bandara Soekarno-Hatta agar menyiapkan dokumen keberangkatan yang dibutuhkan.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar calon penumpang pesawat dari bandara tersebut untuk menyiapkan waktu dengan baik sebelum jam keberangkatan pesawat.
"Dan juga, agar penumpang pesawat selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku," imbaunya.
Sebagai pengingat, calon penumpang pesawat wajib mematuhi peraturan yang berlaku di masa pandemi Covid-19 saat ini, yaitu:
- Surat Edaran No 19 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa Covid-19.
- Surat Keputusan No 9 tahun 2021 tentang tempat karantina, isolasi, dan kewajiban RT-PCR bagi warga negara Indonesia pelaku perjalanan internasional.
- Surat Edaran No 21 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional transportasi udara pada masa Covid-19.
- Surat Edaran No 7 tahun 2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.