Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pembukaan Karaoke di Masa Pandemi: Pelanggan Harus Tes Covid-19

Kompas.com - 12/03/2021, 18:44 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, salah satu syarat pembukaan usaha karaoke adalah kewajiban jelani tes Covid-19 bagi pengunjung.

"Salah satunya (persyaratan) kita sarankan seperti itu, atau dia beli alat GeNose misalnya, atau (pelanggan) yang (boleh) masuk dulu (ke tempat karaoke) sebelumnya sudah dites (Covid-19)," kata Bambang, Jumat (12/3/2021).

Bambang mengatakan, kewajiban tes Covid-19 tersebut untuk mengetahui status kesehatan para pelanggan yang ingin menikmati jasa karaoke.

Baca juga: Pemprov DKI Izinkan Usaha Karaoke Beroperasi, Ini Syaratnya

Dia mengibaratkan sebagai para pemain sepakbola yang tetap bisa bermain meskipun pandemi Covid-19 masih berlangsung.

"Kami akan buat protokol supaya mereka (pelanggan dan penyelenggara usaha karaoke) aman semua," kata Bambang.

Hingga saat ini, kata Bambang, masih belum ada tempat usaha karaoke yang mengajukan permohonan pembukaan operasional di tengah pandemi.

Beberapa tempat usaha karaoke, kata dia, masih melakukan konsultasi ke Disparekraf DKI untuk penerapan protokol kesehatan di tempat karaoke.

Namun Pemprov DKI sudah mulai membuka persiapan izin operasional tempat usaha karaoke di Jakarta.

"Karaoke sekarang nih, mereka belum boleh buka tapi mereka dipersilakan buka kalau sudah ada lampu hijau, mereka tinggal running," kata Bambang.

Disparekraf DKI Jakarta sebelumnya mulai membuka pengajuan permohonan izin buka kembali usaha karaoke di masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta. Dalam surat edaaran itu, poin pertama adalah usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke ke Tim Gabungan melalui Disparekraf DKI Jakarta.

Poin kedua surat itu menyenut persyaratan yang harus dipenuhi pengelola usaha karaoke, yaitu:

  1. Membuat surat permohonan di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp 10.000.
  2. Melampirkan identitas pemohon atau penanggung jawab, untuk WNI dengan KTP dan Kartu Keluarga dan untuk WNA Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau VISA/Paspor.
  3. Melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku.
  4. Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha.
  5. Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 internal pada tempat usaha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com