JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto menyatakan bahwa DJ, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, sempat melakukan pengancaman.
Kata Andry, pelaku mengancam akan menceraikan istrinya, yakni ibu korban, apabila korban menolak menuruti dirinya.
"Banyak lah (diancam). Misalkan seperti yang sudah dijelaskan bahwa dia mengancam akan menceraikan ibunya lah. Jadi dimaki dengan kata-kata kasar lah," kata Andry saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/3/2021) sore.
Baca juga: Ayah yang Cabuli Putri Kandung di Koja Sudah Siap Kabur Sebelum Ditangkap
Korban diketahui adalah putri kandung pelaku yang masih berusia 16 tahun.
Saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021) lalu, Andry menyebut pelaku hampir setiap hari mencabuli putrinya di rumah mereka selama satu tahun.
Sementara sang istri, diketahui jarang berada di rumah karena bekerja sebagai buruh pabrik.
"Pencabulan ini sudah dilakukan pelaku kurang lebih 1 tahun di rumah kontrakannya," ujar Andry.
"Hampir setiap saat dilakukan pencabulan terhadap korban dan tidak melakukan hanya pada saat korban haid,"lanjutnya.
Baca juga: Fakta Ayah Cabuli Anak Kandung di Jakarta Utara, Dilakukan Hampir Tiap Hari Selama Setahun
Karena tak sanggup lagi menghadapi perlakuan ayah kandungnya, korban kemudian mengungkapkan kejadian yang dia alami kepada ibunya.
Bersama sang ibu, korban kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.