Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/03/2021, 21:28 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan taman bermain dalam ruangan untuk beroperasi kembali di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan pelonggaran pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 9-22 Maret 2021.

"Ada usaha yang dulu belum boleh dibuka sekarang kita buka, contoh permainan anak, boleh, tapi harus mengajukan (permohonan izin operasional) dulu," kata Bambang saat dihubungi melalui telepon, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Pemprov DKI Izinkan Usaha Karaoke Beroperasi, Ini Syaratnya

Bambang menjelaskan, sudah ada delapan manajemen usaha permainan anak yang ditinjau terkait persiapan protokol kesehatan.

"Dari delapan tersebut, tujuh sudah menerima izin dengan 40 outlet yang sudah boleh beroperasi," kata Bambang.

Dia mengatakan, tujuh manajemen yang sudah memperoleh izin operasional di tengah pandemi sudah mengajukan permohonan 2-3 bulan yang lalu.

Sehingga pembukaan yang dilakukan seiring dengan pelonggaran PPKM bisa langsung optimal.

Baca juga: Taman di Jaksel Mulai Dibuka untuk Umum, Masyarakat Diimbau Datang ke Taman Dekat Rumah

"Dua bulan atau tiga bulan lalu sudah mengajukan, dan sudah kita survei ke lapangan. Sudah ditinjau tim Satgas sudah boleh (beroperasi), akhirnya sudah kita keluarkan SK, sudah mulai buka mereka," ucap Bambang.

Bambang mengatakan, terdapat protokol khusus yang wajib diterapkan oleh tempat usaha permainan anak.

Pertama, pelanggan tidak boleh di bawah usia 9 tahun. Rentan usia anak yang diperkenankan untuk masuk dalam tempat bermain adalah usia 9-12 tahun.

Kedua, setiap anak harus diawasi olehorang tua mereka masing-masing saat berada di tempat bermain.

Ketiga, kapasitas tempat bermain maksimal terisi 25 persen dari kapasitas penuh.

Terakhir, pihak manajemen diminta untuk melakukan sterilisasi di setiap peralatan yang digunakan oleh pelanggan mereka.

Selain syarat tersebut, syarat umum protokol kesehatan harus terpenuhi, seperti menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Megapolitan
Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Megapolitan
Menguak Penyebab Kebakaran Toko 'Saudara Frame' yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Menguak Penyebab Kebakaran Toko "Saudara Frame" yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com