JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI tengah menyiapkan pemberian izin operasional karaoke di Ibu Kota.
Disparekraf DKI saat ini masih menyusun protokol kesehatan (prokes) yang tepat agar usaha karaoke di Jakarta bisa kembali berjalan di masa pandemi Covid-19.
Prokes tersebut tak hanya diperuntukkan pelaku usaha, tetapi juga pelanggan karaoke di Jakarta.
Baca juga: Syarat Pembukaan Karaoke di Masa Pandemi: Pelanggan Harus Tes Covid-19
Untuk pelanggan, salah satu aturan yang sedang dipertimbangkan adalah keharusan menjalani tes Covid-19 sebelum mendatangi karaoke.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi.
"Salah satunya (persyaratan) kita sarankan seperti itu, atau dia beli alat GeNose misalnya, atau (pelanggan) yang (boleh) masuk dulu (ke tempat karaoke) sebelumnya sudah dites (Covid-19)," kata Bambang, Jumat (12/3/2021).
Dijelaskan Bambang, tes Covid-19 diwajibkan agar dapat mengetahui status kesehatan para pelanggan yang ingin berkaraoke.
Dia mengibaratkan sebagai para pemain sepak bola yang tetap bisa bermain meskipun pandemi Covid-19 masih berlangsung.
"Kami akan buat protokol supaya mereka (pelanggan dan penyelenggara usaha karaoke) aman semua," sambungnya.
Sementara itu, anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Syarif mendukung wacana Pemprov DKI membuka usaha karaoke yang telah tutup sejak April 2020.
"Saya mendukung, ada tahapan persiapan yah. Ada item-itemnya, ada tahapannya, saya mendukung karena geliat ekonomi kita sudah mulai tampak, jangan terganggu lagi," kata Syarif, Jumat (12/3/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.
Meski begitu, Syarif tetap mengimbau Pemprov DKI agar berhati-hati dalam menentukan prokes di tempat karaoke nantinya.
Hal ini mengingat tempat karaoke berada di ruangan tertutup yang rentan penularan Covid-19.
Karena itu, Syarif menyarankan agar Pemprov DKI memasukkan kewajiban pelanggan memakai masker saat bernyanyi dalam prokes yang nantinya diterbitkan.
"Kita belum pernah coba (karaoke pakai masker), jangan underestimate dulu dong. Apakah pakai masker, apakah jaga jarak dua meter, kan gitu," lanjutnya.
Baca juga: Pemprov DKI Izinkan Usaha Karaoke Beroperasi, Ini Syaratnya