JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah tempat hiburan di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, disegel oleh Satpol PP Jakarta Barat pada Jumat (12/3/2021) malam.
Tempat hiburan tersebut membuka layanan karaoke dan live music.
"Kalau yang live music (dilarang beroperasi) sampai PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) selesai pada 22 Maret 2021. Kalau kafenya kami tutup 1×24 jam, karaoke kami tutup sampai PPKM berakhir 22 Maret 2021," kata Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat saat dikonfirmasi Sabtu (13/3/2021).
"Jadi yang yang kami izinkan hanya kafenya, sementara kami tutup 1x24 jam," kata Tamo.
Baca juga: Kampung Jepang Dibangun karena Pohon Sakura Tumbuh di Untung Jawa
Sanksi tersebut diberikan sebab adanya sejumlah pelanggaran protokol kesehatan.
"Pertama, melewati jam operasional seharusnya jam 21.00 WIB, kemudian kapasitasnya penuh, lebih dari 50 persen," jelas Tamo.
"Kemudian, kami melakukan undercover, banyak juga pengunjung selama kami undercover enggak pakai masker," sambungnya.
Menurut Tamo, hal tersebut melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19.
Tamo kemudian mengimbau para pengelola tempat hiburan untuk mematuhi peraturan yang telah diterbitkan saat beroperasi di masa pandemi Covid-19.
"Intinya, jangan sampai membahayakan kesehatan juga," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.