TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pembunuh pasangan suami istri berinisial KEN (84) dan NS (53), Wahyuapriansyah (22) diketahui merupakan mantan kuli harian lepas di rumah korban.
Wahyuapriansyah merasa sakit hati lalu dendam karena sering dihina dan diperlakukan secara kasar oleh para korban.
“Motif pelaku sering dikatai-katai dengan kata-kata kotor dan perbuatan-perbuatan yang menurut pelaku sangat menghina dirinya,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangerang Kota, Banten pada Minggu (14/3/2021).
Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan Suami Istri di BSD, Satu Korban WNA hingga Temuan Kapak
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sering ditunjuk-tunjuk oleh NS dengan menggunakan kaki. Sementara itu, Wahyuapriansyah sempat ditampar sebanyak dua kali oleh KEN.
“Jadi ada mungkin ada kesalahan-kesalahan saat pelaku ini mengerjakan rumah karena sedang perbaikan rumah. Kemudian ada kata-kata yang menyinggung atau menyakiti pelaku sehingga pelaku merasa dendam,” ujar Iman.
Wahyuapriansyah sempat bekerja untuk merenovasi rumah korban sejak 22 Februari 2021 dan diberhentikan pada 8 Maret 2021.
Pelaku kemudian merencanakan pembunuhan KEN dan NS. Wahyuapriansyah kemudian berangkat dari rumahnya di kawasan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (12/3/2021) malam.
“Yang bersangkutan pelaku tunggal. Yang bersangkutan pernah bekerja di rumah korban sehingga tahu situasi rumah,” tambah Iman.
Baca juga: Satu Korban Pembunuhan di BSD Warga Jerman, Polisi Koordinasi dengan Pihak Kedubes
Wahyuapriansyah datang ke rumah korban dan masuk dengan cara memanjat. Ia mengambil kapak yang ada di rumah lalu membunuh KEN dan NS.
Wahyuapriansyah membunuh NS terlebih dahulu dengan cara membekap dan membacok di bagian dagu sampai leher serta lengan kiri korban.
“Mendengar keributan, KEN terbangun, langsung dilayangkan ke leher dan dagu korban dengan sabetan kapak,” ujar Iman.
Wahyuapriansyah kemudian kabur ke rumahnya di Legok hingga akhirnya ditangkap polisi di Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat. Wahyuapriansyah kemudian ditangkap polisi di rumah saudaranya
Polisi menyita barang bukti berupa kapak, sweater, handphone, handphone, tas, pakaian korban, dan sepeda motor motor dengan pelat nomot B 6887 WUQ.
Baca juga: Olah TKP Pembunuhan Suami Istri di BSD, Polisi Temukan Kapak dan Korek Berbentuk Pistol
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan atau pasal 365 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, pasangan suami istri berinisial KEN dan NS ditemukan tewas di dalam rumah di Perumahan Giri Loka 2 BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (13/3/2021) pagi.