JAKARTA, KOMPAS.com - Anda memakai motor dengan modifikasi pada knalpot dengan suara bising? Sebaiknya segera patuhi aturan.
Kepolisian akan terus melakukan razia untuk menindak para pengendara yang memakai knalpot suara bising.
“Masih banyak masyarakat yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan sehingga menimbulkan kebisingan suara,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/3/2021).
Baca juga: Razia Knalpot Bising di Sekitar Monas, 11 Motor Disita Polisi
Sambodo mengatakan, polisi akan terus melakukan filterisasi terkait knalpot bising di jalan-jalan Ibu Kota.
Sebanyak 260 anggota polisi lalu lintas disebar di 24 titik untuk menindak pemotor yang menggunakan knalpot bising.
“Filterisasi ini merupakan kegiatan kemanusiaan, karena kebisingan knalpot dan kebut kebutan/konvoi sudah sangat menjadi keluhan masyarakat,” tambah Sambodo.
Pantauan Kompas.com di akun Instagram @tmcpoldametrojaya , filterisasi dan penindakan pemotor dengan knalpot bising dilakukan seperti di Jalan Pemuda, Jakarta Timur; Bundaran Senayan, Jakarta; Monumen Nasional, Jakarta Pusat; Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat; dan tempat-tempat lainnya.
Baca juga: Remaja Jatuh Saat Berusaha Kabur dari Razia Knalpot Bising di Monas
Pemotor yang berknalpot bising kemudian diberhentikan oleh pihak kepolisian.
“Dimohon agar para pengguna kendaraan khususnya sepeda motor menghormati kenyamanan dan kesehatan orang lain, karena kebisingan suara akibat kanlpot dapat merusak indra pendengaran dan sangat menggangu kenyamanan serta berisiko terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujar Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.