TANGERANG, KOMPAS.com - Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan dibangunnya dinding beton sepanjang 300 meter di salah satu ruas jalan di kawasan Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
Tembok setinggi 2 meter tersebut menutup akses menuju rumah satu keluarga di sana, sehingga penghuninya harus menaiki tangga dan kursi untuk keluar masuk pekarangan mereka.
Camat Ciledug Syarifuddin mengatakan, dinding beton itu dibangun secara ilegal di atas jalan yang merupakan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Pemkot Tangerang telah memasang paving block di sepanjang jalan tersebut, dengan total lebar jalan 4,5 hingga 5 meter. Pembangunan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Tangerang.
"Pemerintah menggunakan dana APBD di proses pembangunan jalan itu, ya kami anggap itu sudah punya pemerintah," terang Syarifuddin, Minggu (14/3/2021).
Menurut Syarifuddin, pihak yang membangun tembok di jalan tersebut belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah tersebut.
Akibatnya, pihak kecamatam Ciledug meminta Satpol PP Kota Tangerang untuk segera membongkar dinding tersebut.
Diberitakan sebelumnya, tembok sepanjang 300 meter didirikan di depan bangunan yang berfungsi sebagai tempat fitness. Bangunan itu juga dihuni oleh satu keluarga.
Salah satu penghuni bangunan tersebut, Asep, mengatakan bahwa penutupan akses jalan ke rumahnya merupakan buntut dari sengketa yang tak kunjung usai sejak 2019.
Mulanya, ayah Asep yang bernama Munir (kini sudah meninggal) membeli bangunan itu pada proses lelang yang diadakan oleh sebuah bank di tahun 2016.
Baca juga: Begini Awal Cerita Akses Rumah Warga di Ciledug Ditutup Dinding Sepanjang 300 Meter
Bangunan yang dibeli merupakan gedung fitness seluas sekitar 1.000 meter persegi. Bangunan itu kemudian ditinggali keluarganya.
Sebelum dilelang bank, bangunan tersebut merupakan milik seseorang. Ahli waris dari orang itu mengeklaim tanah di depan bangunan sebagai miliknya.
"Pada tahun 2019, salah satu ahli warisnya itu tiba-tiba mengaku kalau jalan di depan bangunan ini masih punya keluarga dia," ujar Asep ketika ditemui Jumat (13/3/2021) malam.
Asep menyebutkan, ahli waris tersebut mengakui jalan selebar 2,5 meter di depan rumah Asep merupakan hibah dari keluarganya kepada pemerintah.
Oleh karenanya, si ahli waris membangun dua dinding sepanjang kurang lebih 300 di jalan di depan bangunan tersebut. Ketinggian dinding sekitar 2 meter.
Baca juga: Viral, Akses Rumah di Ciledug Ditutup Paksa dengan Tembok, Ini Cerita Sang Pemilik