TANGERANG, KOMPAS.com - Dua dinding beton sepanjang kurang lebih 300 meter yang berdiri di Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, hendak dibongkar Pemerintah Kota Tangerang dalam jangka waktu 2x24 jam.
Ada pun dua dinding tersebut menutupi akses bangunan berupa gedung fitness milik Munir (kini telah meninggal).
Dinding itu dibangun oleh Asrul Burhan, putra dari mantan pemilik gedung fitness itu, Anis Burhan (kini telah meninggal).
Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto mengungkapkan dua alasan Pemkot Tangerang membongkar dinding tersebut.
"Kebetulan tadi dibedah juga mengenai status tanah (gedung fitness milik Munir)," ujar Ivan ketika ditemui usai rapat di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/3/2021) siang.
Baca juga: Pemkot Tangerang Akan Bongkar Dinding yang Halangi Rumah Warga di Ciledug
"Berdasarkan sertifikat Nomor 64 dan 65 Tahun 1994, tanah itu memang berbatasan dengan jalan," imbuhnya.
Berdasarkan hal itu, maka status tanah di bawah dua dinding sepanjang 300 meter itu merupakan jalan umum.
Kata Ivan, walaupun ada pihak yang mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), maka hal tersebut tak dapat dikeluarkan.
"Kalaupun diajukan IMB-nya, enggak akan mungkin keluar karena statusnya jalan," ucap dia.
Selain itu, pihaknya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Baca juga: Pemkot Tangerang: Dinding yang Tutup Akses ke Rumah Warga di Ciledug Ilegal dan Akan Dibongkar
Berdasarkan UU tersebut, lanjut Ivan, pihak yang mengganggu fungsi jalan akan mendapatkan sanksi pidana.
"Barang siapa yang mengganggu fungsi jalan, itu sanksinya pidana. (Oleh karena itu) kami akan bongkar tembok, rencananya dalam dua hari," papar Ivan.
Oleh karena dua hal itu, Pemerintah Kota Tangerang hendak membongkar dinding sepanjang 300 meter tersebut.
Meski demikian, Ivan mengaku pihaknya terlebih dahulu hendak mengirim surat kepada Ruli agar dia membongkar dinding itu sendiri.
"Ada pemberitahuan kepada yang bersangkutan (Ruli) agar membongkar sendiri," ungkap Ivan.