JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI mengungkapkan sejumlah perubahan yang dibuat oleh Gubernur Anies Baswedan terhadap program rumah DP Rp 0 yang menjadi andalannya.
Di antara perubahan tersebut adalah kriteria warga yang bisa menjadi penerima manfaat program rumah susun milik (rusunami) tersebut.
Dalam draf perubahan Peraturan Daerah tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Perda RPJMD) tertulis bahwa batas penghasilan maksimal penerima manfaat adalah Rp 14 juta per bulan.
Sebelumnya, program tersebut hanya bisa diikuti oleh warga berpenghasilan di bawah Rp 7 juta per bulan.
Artinya, warga kalangan menengah ke atas bisa mengikuti program yang tadinya diperuntukkan bagi warga kelas bawah.
"Belum ada penjelasan dari Pemprov DKI mengapa batas penghasilan dinaikkan menjadi Rp 14 juta. Mungkin karena hingga November 2020 masih sedikit rusun DP 0 yang terjual, yaitu hanya 481 unit," ujar anggota Fraksi PSI DPRD DKI, Eneng Malianasari.
Eneng mengatakan, penerapan batas penghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan bagi penerima rumah DP Rp 0 merupakan janji kampanye Anies.
Lebih lanjut, Eneng mengungkapkan, dengan menaikkan batas penghasilan tersebut, program hunian terjangkau bagi warga kalangan bawah menjadi semu.
Baca juga: DPRD DKI Panggil Sarana Jaya, Bahas Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Rumah DP Rp 0
Dengan adanya perubahan tersebut, warga menengah ke bawah justru menjadi terpinggirkan karena tidak memiliki penghasilan yang lebih mumpuni.
"Kalau begini, di mana letak keberpihakan (pada warga kecil) yang dijanjikan saat kampanye?" ujar Eneng dalam keterangan tertulis, Jumat (12/3/2021).