JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai, langkah terdakwa Rizieq Shihab walk out dari sidang virtual merupakan bentuk menghalangi proses hukum atau obstruction of justice.
"Tindakan WO tanpa izin Hakim, Ini memang merupakan obstruction of justice dalam bentuk misbehaving in court. Tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan," kata Indriyanto kepada Kompas.com, Rabu (17/3/2021).
Indriyanto mengatakan, Rizieq mungkin khawatir ada kecurangan jika ia tidak hadir langsung di ruang sidang.
Baca juga: Drama Sidang Perdana Rizieq Shihab, Protes hingga Walk Out...
Namun, Indriyanto menilai langkah walk out yang dilakukan Rizieq dalam sidang virtual justru bisa merugikan mantan pemimpin Front Pembela Islam itu.
"Karena ia akan kehilangan hak membela diri yang diberikan oleh hukum," kata Indriyanto.
Indriyanto menambahkan, tidak ada yang salah dari langkah pengadilan tak menghadirkan Rizieq secara langsung ke ruang sidang.
Sebab, sudah ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur bahwa dalam kondisi darurat kesehatan pandemi Covid-19, sidang dapat dilakukan virtual.
"Semua ini justru untuk mencegah penyebaran pandemi sekaligus meminimalkan kerumunan berdampak paparan Covid-19 tersebut," katanya.
Terdakwa kasus dugaan menghalang-halangi petugas Covid-19, Rizieq Shihab walk out dari proses sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Rizieq merasa berhak hadir langsung di ruang sidang sebagai terdakwa.
"Kalau menyangkut Covid-19, kita ada protokol kesehatan yang bisa kita ikuti," tutur Rizieq, Selasa.
"Penasihat hukum serta jaksa penuntut umum (JPU) yang saya lihat dikorbankan. Bahwa mereka bisa dihadirkan dan boleh hadir di ruang sidang. Kenapa saya seorang Rizieq tidak boleh hadir di ruang sidang?" imbuh dia.
Baca juga: Hakim Minta Rizieq Shihab Tak Bersikap Seenaknya Saat Sidang
Kemudian, Rizieq membandingkan dengan sidang Irjen Napoleon Bonaparte beberapa waktu lalu. Dalam perkara itu, terdakwa bisa dihadirkan di ruang sidang.
"Kenapa saya tidak? Saya lihat ini tindak diskriminasi yang tidak boleh dibiarkan," kata Rizieq.
Rizieq juga beralasan kalau sidang secara virtual atau online banyak kendalanya, seperti gambar dan suara yang tersendat.