JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 30 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Rencananya, kamera ETLE mobile itu akan diluncurkan pada Sabtu (20/3/2021), sebelum nantinya dioperasikan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, fungsi 30 kamera ETLE mobile umumnya sama dengan kamera tilang elektronik yang terpasang di jalan.
Baca juga: Polri Akan Tambah 41 Kamera ETLE di Jakarta
Kamera ETLE mobile itu digunakan untuk memantau pelanggaran lalu lintas di jalan.
Bedanya, kamera itu akan terpasang di kendaraan motor maupun mobil milik polisi yang patroli.
"Kamera ETLE mobile bisa berpindah di antaranya (terpasang) di helmet cam, kemudian dase camp atau kamera di dasbord dan body camp mobil patroli," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).
Nantinya kamera ETLE mobile dapat merekam pelanggar lalu lintas selama patroli.
Patroli akan dilakukan di beberapa ruas jalan yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran, termasuk Jalan Layang Non Tol (JLNT).
"Misal (kamera ETLE mobile) di helm, nanti ada pelanggar marka, dia (petugas) menengok (ke pelanggar) kan nanti sudah terekam," ucap Sambodo.
Baca juga: Cara Bayar Denda bagi Pelanggar yang Kena Tilang ETLE
Setelah petugas patroli tiba di kantornya, rekaman dari kamera ETLE mobile itu akan diperiksa.
Petugas kemudian mencatat nomor polisi kendaraan yang melanggar lalu diproses penilangan.
"Dilihat pelanggaran. Proses selanjutnya sama dengan ETLE, surat konfirmasi dikirim ke rumah pelanggar dengan fotonya, tanggal, tempat dan sebagainya. kemudian yang bersangkutan harus konfirmasi dengan nomor tertera," kata Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.