DEPOK, KOMPAS.com - Tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement) dipastikan akan berlaku pula di Depok, Jawa Barat, mulai 23 Maret 2021, serentak dengan beberapa titik lain di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok, AKBP Andi Indra Waspada mengatakan, ETLE akan langsung melakukan penindakan secara otomatis terhadap pelanggaran.
"Sebelumnya itu sudah dilakukan sosialisasi. Harapannya adalah 23 Maret ini sudah dilakukan penindakan," kata Indra kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: 30 Kamera ETLE Mobile Bakal Diluncurkan, Polisi Bisa Rekam Pelanggaran Selama Patroli
Sebelumnya, tilang elektronik di Depok memang sudah dilakukan soft-launching pada akhir Oktober lalu.
Titik tilang elektronik berada di jembatan penyeberangan orangan (JPO) dekat kompleks Pemerintah Kota Depok di Jalan Margonda Raya.
Baca juga: Polisi Bakal Pakai Drone Pantau Macet hingga Demo di Jakarta
Sementara, lanjut Indra, penindakan tilang elektronik baru akan menyasar para pengendara mobil saja.
"Kami imbau kepada masyarakat pengguna jalan, warga Depok, apabila melintasi Jalan Margonda agar menggunakan sabuk keselamatan dan tidak menggunakan HP saat berkendara," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.